Perkara Korupsi Kades Tonjong Nur Hakim Berlanjut di Mahkamah Agung

Kuasa hukum mantan Kades Tonjong Nur Hakim yaitu Irawansyah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait korupsi.

Perkara Korupsi Kades Tonjong Nur Hakim Berlanjut di Mahkamah Agung
Hal itu dilakukan lantaran putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak meringankan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara korupsi Kades Tonjong Nur Hakim berupa hukuman 3,5 tahun penjara. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kuasa hukum mantan Kades Tonjong Nur Hakim yaitu Irawansyah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait korupsi.

Hal itu dilakukan lantaran putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak meringankan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara korupsi Kades Tonjong Nur Hakim berupa hukuman 3,5 tahun penjara.

"Kami menilai, putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak memberikan penilaian yang menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung hingga kami yakin jika menempuh kasasi maka hukumannya akan lebih ringan," ucap Irawansyah kepada wartawan, Minggu 12 Mei 2024.

Ia menyakini, Mahkamah Agung akan meringankan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung hingga lebih dari setengahnya.

"Perbuatan klien kami tidak berisiko tinggi. Harapan kami hukuman kurungan penjaranya hanya 1,5 tahun saja dari sebelumnya 3,5 tahun," sambungnya.

Irawansyah menuturkan jajarannya juga menyiapkan kontra memori Kasasi, karena dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga sama-sama menyiapkan kontra memori Kasasi karenq sama-sama mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung," tuturnya.

Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto menjelaskan alasan Tim JPU melakukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami melakukan Kasasi le Mahkamah Agung  karena Pasal yang dibuktikan oleh pengadilan sebelumnya tidak sesuai dengan tuntutan JPU dan juga karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," jelas Arif Rianto.

Pria asli Cirebon ini melanjutkan bahwa terdakwa Nur Hakim dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, lalu denda uang pengganti Rp 500 juta atau kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.

"Nur Hakim kami sangkakan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, sementara vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mendakwa dengan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," lanjut Arif Rianto. (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani