Perkara Korupsi Kades Tonjong Nur Hakim Berlanjut di Mahkamah Agung

Kuasa hukum mantan Kades Tonjong Nur Hakim yaitu Irawansyah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait korupsi.

Perkara Korupsi Kades Tonjong Nur Hakim Berlanjut di Mahkamah Agung
Hal itu dilakukan lantaran putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak meringankan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara korupsi Kades Tonjong Nur Hakim berupa hukuman 3,5 tahun penjara. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kuasa hukum mantan Kades Tonjong Nur Hakim yaitu Irawansyah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait korupsi.

Hal itu dilakukan lantaran putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak meringankan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara korupsi Kades Tonjong Nur Hakim berupa hukuman 3,5 tahun penjara.

"Kami menilai, putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung tidak memberikan penilaian yang menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung hingga kami yakin jika menempuh kasasi maka hukumannya akan lebih ringan," ucap Irawansyah kepada wartawan, Minggu 12 Mei 2024.

Baca Juga : Dechans : Koalisi Besar Dibentuk Demi Kemenangan di Pilbup Bogor 2024

Ia menyakini, Mahkamah Agung akan meringankan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung hingga lebih dari setengahnya.

"Perbuatan klien kami tidak berisiko tinggi. Harapan kami hukuman kurungan penjaranya hanya 1,5 tahun saja dari sebelumnya 3,5 tahun," sambungnya.

Irawansyah menuturkan jajarannya juga menyiapkan kontra memori Kasasi, karena dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga : Banyak Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum, Pemkot dan PN kelas IA Bogor Bentuk Satgas

"Kami dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga sama-sama menyiapkan kontra memori Kasasi karenq sama-sama mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung," tuturnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani