Disnakertrans Jabar Pantau Terus Penyelesaian Hak Eks Karyawan Bata

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan memastikan, pihaknya akan memantau terus terkait penyelesaian hak eks karyawan Bata.

Disnakertrans Jabar Pantau Terus Penyelesaian Hak Eks Karyawan Bata
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan
INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan memastikan, pihaknya akan memantau terus terkait penyelesaian hak eks karyawan Bata.
Teppy mengatakan, meski secara teknis prosesnya akan diawasi oleh Disnaker Kabupaten Purwakarta. Namun Disnakertrans Jabar tetap akan membantu monitor, guna memastikan proses penyelesaian hak eks karyawan berupa pesangon dapat berjalan lancar.
Sebab lanjut Teppy, hanya itu yang dapat maksimal dilakukan Disnakertrans Jabar supaya penutupan perusahaan Bata tidak menimbulkan ekses lain, berupa kerugian materil bagi pekerja.
"Paling maksimal yang bisa kita lakukan adalah memastikan hak yang ter-PHK semuanya terpenuhkan. Harus dapat pesangon. Sekarang sedang kita mediasi," ujarnya di Kota Bandung baru-baru ini.
Perusahaan Tutup = Bencana
Teppy mengungkapkan, tutupnya perusahaan di Jawa Barat sama dengan bencana bagi mereka. Sebab, hal tersebut akan menjadi pekerjaan rumah (PR) baru bagi Pemerintah Provinsi Jabar, dalam upaya menekan angka pengangguran dan kemiskinan.
Hanya saja pihaknya tidak dapat berbuat banyak, seperti pada kasus Bata yang selalu mengalami kerugian dalam empat tahun terakhir. Mengingat kata dia, sebagai perusahaan tentunya untung dan rugi menjadi pertimbangan utama dalam kelangsungan industri.
"Tentu saja bencana buat kita, ketika ada pabrik yang tutup. Seperti Bata, yang memang sudah lama di kita," ucapnya.
Seperti diketahui, seiring dengan ditutupnya perusahaan Bata di Purwakarta, berimbas dengan diberhentikannya 233 pekerja.
PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menyatakan akan memberhentikan produksi di pabrik Kabupaten Purwakarta paling lambat 1 Juni 2024, karena telah mengalami kerugian selama empat tahun terakhir, atau sejak 2020 silam. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti