Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Minta Investor Wisata Plangon Tempuh Perizinan  Sebelum Ada Kegiatan

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, meminta agar investor yang akan membangun mini zoo atau apapun namanya di kawasan wisata Plangon agar menaati aturan. 

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Minta Investor Wisata Plangon Tempuh Perizinan  Sebelum Ada Kegiatan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan mengatakan, investor untuk wisata Plangon itu diminta untuk tidak melakukan pembangunan sebelum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG). (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, meminta agar investor yang akan membangun mini zoo atau apapun namanya di kawasan wisata Plangon agar menaati aturan. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan mengatakan, investor untuk wisata Plangon itu diminta untuk tidak melakukan pembangunan sebelum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Sebab, jika mengacu ada aturan, pemerataan atau pemadatan lahan sudah bagian dari pembangunan. Sehingga, DPRD Kabupaten Cirebon menilai apa yang tengah dilakukan pihak PT Sumber wisata Plangon untuk wisata Plangon berupa pemadatan lahan dan akses jalan perlu dihentikan sebelum mengantongi perizinan.

Yoga sangat mendukung investor menanamkan modal di Kabupaten Cirebon. Lantaran hal itu akan mendatangkan PAD dan sangat menguntungkan dari segi bisnis. Namun, tetap saja proses perizinan harus ditempuh sesuai dengan prosedur yang resmi.

"Saya mendukung penuh investor manapun yang akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon. Tapi tolong, proses perizinan ditempuh sesuai mekanisme. Jangan sampai menabrak-nabrak aturan dan beralasan sedang proses izin tapi pembangunan sudah berjalan," ungkap Yoga saat menyikapi pembangunan untuk rencana mini zoo di kawasan Plangon, Rabu 1 Mei 2024.

Yoga juga meminta, supaya Pemkab Cirebon tidak mempersulit proses perizinan. Baik di tingkat bawah hingga terbitnya nanti di bagian PBG DPUTR Kabupaten Cirebon. Jadi aku Yoga, dinas-dinas teknis atau pun dinas terkait jangan sampai menghambat. Artinya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa regulasi-regulasi aturan memang sekarang harus di pangkas.

"Kalau Pemkab sudah mempermudah, tinggal investor segera menyiapkan semua persyaratan untuk segera menempuh perizinan. Tapi ada kalanya, izin sedang diproses dan PBG belum keluar tapi investor sudah memulai pembangunan. Ini yang salah," ungkapnya.

Yoga menegaskan, terkait investor mini zoo plangon, jelas sudah menyalahi aturan. Adanya pengerasan untuk akses jalan dan lahan yang dilakukan pihak PT Sumber wisata Plangon, merupakan proses pembangunan. Namun sayangnya, mereka belum mengantongi izin PBG. Artinya, kawasan tersebut belum mengantongi izin.

"Yang rugi kan Pemkab Cirebon juga. Ketika pengusaha sudah melakukan kegiatan tapi izinnya belum ada, jelas ada retrubusi yang hilang. Jadi tolong hentikan dulu kegiatannya sebelum mengantongi izin PBG," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan PBG DPUTR Kabupaten Cirebon Akhmad Rizal sepakat dengan apa yang dikatakan Yoga. Bentuk pengerasan jalan seperti yang dilakukan investor di kawasan Plangon, adalah ilegal. Pasalnya, pihak PBG belum mengeluarkan izin atas nama PT Sumber wisata Plangon.

Diberitakan sebelumnya, investor wisata mini zoo di kawasan Plangon bernama Kiki, membantah pihaknya sudah melakukan pembangunan. Selama ini, menurutnya hanya kegiatan pemerataan lahan saja yang dilakukan di lokasi tersebut.

Kiki mengaku, rencana tempat wisata yang ada di wilayah Kecamatan Talun dan Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon itu pun, kata dia, bukanlah wisata kebun binatang, namun hanya berupa kawasan wisata semacam mini zoo. (maman suharman) 


Editor : Doni Ramdhani