Terungkap, Kapolri Beberkan Alasan Bharada E Masih Anggota Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan kenapa Richard Eliezer alias Bharada E masih diberi kesempatan sebagai anggota Polri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan kenapa Richard Eliezer alias Bharada E masih diberi kesempatan sebagai anggota Polri.
Diketahui, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E menerima vonis 1,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu.
Selain itu, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bharada E juga ditetapkan masih sebagai anggota Polri dengan catatan mutasi dan demosi selama 1 tahun.
Sigit menjelaskan, alasan Korps Bhayangkara mempertahankan keanggotaan Bharada E, karena keberaniannya mengungkap kejujuran.
"Dia seorang prajurit kelas bawah tapi kita hargai bahwa dia berani mempertahankan kejujurannya walaupun sebenernya terlambat," ujar Sigit, dalam laman YouTube Kompas TV.
"Sehingga mau tidak mau terhadap apa yang dia lakukan dia mendapatkan sanksi," tambahnya.
Sigit berharap Bharada E bisa menularkan nilai-nilai kejujuran dan integritas kepada anggota polisi lainnya.
“Sehingga pada saat kita berikan dia kesempatan untuk menjadi polisi aktif, dia bisa menjadi polisi yang lebih baik," jelas dia.
Sebelumnya, Bharada E didakwa terlibat dalam kasus tersebut bersama empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.***(Ridwan Firdaus)
Editor : JakaPermana

