Pejabat Negara Harus Laporkan LHKPN, Kenapa? Berikut Penjelasannya

Kenapa pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)?

Pejabat Negara Harus Laporkan LHKPN, Kenapa? Berikut Penjelasannya
Kenapa pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)?

INILAHKORAN, Bandung- Kenapa pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)?

Melalui Instagram resmi KPK, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini memaparkan bahwa hal tersebut telah tertuang dalam UU 28 tahun 1999.

"Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan undang-undang 28 tahun 1999, bahwa penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ujar Isnaini, dikutip inilahbandung.com, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga : Abdullah Fikri, Qari Delegasi Indonesia Berhasil Raih Juara 3 MTQ Internasional di Iran

Ia pun menjelaskan terkait kriteria penyelenggara negara seperti apa yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN.

Menurut Isnaini, penyelenggara negara yang diwajibkan tersebut dibagi menjadi tiga jenis.

"Ada tiga jenis penyelenggara negara, yang pertama itu PNS, yang kedua itu non PNS tapi yang bersangkutan berstatus sebagai pegawai BUMN atau BUMD," paparnya.

Baca Juga : Nasib Bharada E di Polri Ditentukan Lewat Sidang Etik, Berikut Hal yang Bisa Meringankan

"kemudian yang ketiga non PNS tapi yang bersangkutan itu diangkat menjadi penyelenggara negara berdasarkan mekanisme politik misalnya anggota legislatif," tambah Isnaini.

Halaman :


Editor : JakaPermana