Pejabat Negara Harus Laporkan LHKPN, Kenapa? Berikut Penjelasannya

Kenapa pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)?

Pejabat Negara Harus Laporkan LHKPN, Kenapa? Berikut Penjelasannya
Kenapa pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)?

INILAHKORAN, Bandung- Kenapa pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)?

Melalui Instagram resmi KPK, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini memaparkan bahwa hal tersebut telah tertuang dalam UU 28 tahun 1999.

"Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan undang-undang 28 tahun 1999, bahwa penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ujar Isnaini, dikutip inilahbandung.com, Kamis 2 Maret 2023.

Ia pun menjelaskan terkait kriteria penyelenggara negara seperti apa yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN.

Menurut Isnaini, penyelenggara negara yang diwajibkan tersebut dibagi menjadi tiga jenis.

"Ada tiga jenis penyelenggara negara, yang pertama itu PNS, yang kedua itu non PNS tapi yang bersangkutan berstatus sebagai pegawai BUMN atau BUMD," paparnya.

"kemudian yang ketiga non PNS tapi yang bersangkutan itu diangkat menjadi penyelenggara negara berdasarkan mekanisme politik misalnya anggota legislatif," tambah Isnaini.

Selain itu, Isnaini menjelaskan terkait apa saja harta yang wajib dilaporkan para pejabat tersebut.

"Harta yang dilaporkan itu adalah harta atas nama penyelenggara negara, kemudian pasangan, dan anak tanggungan," jelasnya.

Sementara itu, untuk proses pemeriksaan LHKPN, Isnaini membagi ke dalam dua kategori.

Pertama mereka permintaan dari kedeputian penindakan, kemudian yang kedua terkait dengan inisiatif LHKPN itu sendiri.

"Kalau kita bicara itu permintaan dari Kedeputian Penindakan, tentunya hal ini dalam rangka untuk memperjelas suatu perkara. Nanti tentunya hasilnya akan kami sampaikan kembali ke kedeputian penindakan," paparnya.

"Yang kedua, apabila pemeriksaan itu dilakukan atas inisiatif kita sendiri, jikalau dalam proses itu kita menemukan sesuatu yang mencurigakan, yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi," jelas Isnaini.

"Tentunya kita akan sampaikan ke direktorat penyelidikan di kedeputian penindakan," pungkasnya.*** (Ridwan Firdaus)


Editor : JakaPermana