Bikin Haru, Setelah Mengawal Bharada E dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ronny Talapessy Sampaikan Pesan Perpisahan

Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, selama menjalani proses sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ronny Talapessy menyampaikan pesan perpisahan emosional.

Bikin Haru, Setelah Mengawal Bharada E dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ronny Talapessy Sampaikan Pesan Perpisahan
Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ronny Talapessy menyampaikan pesan perpisahan emosional. (Instagram/@ronnytalapessy)

INILAHKORAN, Bandung - Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, selama menjalani proses sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ronny Talapessy menyampaikan pesan perpisahan emosional.

Pesan perpisahan Ronny Talapessy tersebut ditujukan untuk Bharada E yang merupakan kliennya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Melalui Instagram pribadinya, Ronny Talapessy mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polri yang masih memberi kesempatan Bharada E sebagai anggota kepolisian.

"Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai," ujar Ronny Talapessy, dikutip inilahbandung.com, Senin 27 Februari 2023.

Dalam unggahan dengan foto Bharada E yang tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan seragam polisi.

Ronny berpesan kepada Bharada E untuk belajar dari pengalaman, dan juga menjaga diri sebaik mungkin.

"Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik," tambah Ronny.

Seperti diketahui, Bharada E telah menerima vonis 1,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Selain itu, melalui sidang KKEP, Bharada E juga ditetapkan masih sebagai anggota Polri dengan catatan mutasi dan demosi selama 1 tahun.

Bharada E didakwa terlibat dalam kasus tersebut bersama empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.*** (ridwan firdaus)


Editor : Doni Ramdhani