Jadi JC, Bharada E Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

JC dikabulkan majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada Bharada E atau Richard Elizar terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Jadi JC, Bharada E Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara


INILAHKORAN, Jakarta - Majelis hakim memvonis Richard Eliezer (Bharada E)hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas pembunuhan Brigadir J

Vonis diberikan hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. Bhadarda E yang hadir di persidangan tampak menitikan air mata saat mendengar putusan hakim tersebut. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujarnya. 

Baca Juga : Rizky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga : Kuat Maruf Siap Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti