Tangis Haru Ibunda Bharada E Pecah, Putranya Richard Eliezer Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Mendengar putusan tersebut, Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang tak bisa membendung air matanya dan mengucapkan terimakasih untuk semua dukungan kepada putranya tersebut.
"Inilah hasil doa kita, torang berdoa sama-sama, sampai akhirnya Icad (sapaan akrab Bharada E) bisa mendapatkan putusan yang sangat memuaskan," ujar Rynecke sambil menangis haru, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Terima kasih, terima kasih untuk semua dukungan dan doa dari keluarga yang ada di Manado, teman-teman semuanya dan begitu banyak orang-orang yang mendukung Icad terima kasih," paparnya.
"Tuhan berkati torang semua, Makasih untuk semuanya. Mama tahu Icad melakukan ini untuk kebenaran," pungkas sang Ibunda Bharada E.
Seperti diketahui, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Adapun, vonis yang diberikan kepada Bharada E oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yaitu hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut bersama empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan Senin 13 Februari 2023. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam persidangan Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.*** (ridwan firdaus)
Editor : Doni Ramdhani

