Tangis Haru Ibunda Bharada E Pecah, Putranya Richard Eliezer Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. 

Tangis Haru Ibunda Bharada E Pecah, Putranya Richard Eliezer Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang tak bisa membendung air matanya dan mengucapkan terimakasih untuk semua dukungan kepada putranya Richard Eliezer. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

INILAHKORAN, Bandung - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. 

Mendengar putusan tersebut, Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang tak bisa membendung air matanya dan mengucapkan terimakasih untuk semua dukungan kepada putranya tersebut.

"Inilah hasil doa kita, torang berdoa sama-sama, sampai akhirnya Icad (sapaan akrab Bharada E) bisa mendapatkan putusan yang sangat memuaskan," ujar Rynecke sambil menangis haru, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca Juga : Jadi JC, Bharada E Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

"Terima kasih, terima kasih untuk semua dukungan dan doa dari keluarga yang ada di Manado, teman-teman semuanya dan begitu banyak orang-orang yang mendukung Icad terima kasih," paparnya.

"Tuhan berkati torang semua, Makasih untuk semuanya. Mama tahu Icad melakukan ini untuk kebenaran," pungkas sang Ibunda Bharada E.

Seperti diketahui, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga : Rizky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Adapun, vonis yang diberikan kepada Bharada E oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yaitu hukuman pidana 12 tahun penjara.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani