IPW Sebut Ferdy Sambo Tidak Layak Dihukum Mati
Menanggapi vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, Indonesia Police Watch (IPW) sebut putusan Majelis Hakim ditenggarai adanya tekanan publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Menanggapi vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, Indonesia Police Watch (IPW) sebut putusan Majelis Hakim ditenggarai adanya tekanan publik.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa, Ferdy Sambo tidak layak dihukum mati. Menurutnya, apa yang dilakukan Sambo memanglah kejam namun tidaklah sadis.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 kemarin, atas kasus pembunuhan Brigadir J, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ujar Sugeng.
Sugeng menambah, bahwa putusan Majelis Hakim itu tidak memasukan hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo, seperti pengabdian dan prestasi selama menjabat di tubuh Polri.
"Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat," kata dia.
Ia pun menilai bahwa Ferdy Sambo masih berpotensi mendapat vonis lebih rendah, mengingat dia akan banding serta akan berjuang sampai kasasi atau PK.
"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tak dipertimbangkan sama sekali," jelas Sugeng.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
Editor : Ahmad Sayuti

