IPW: Polda Metro Jaya Bersikap Hati-Hati dalam Ungkap Kematian Diplomat Arya Daru
IPW menyatakan bahwa keputusan Polda Metro Jaya untuk tidak menyebut secara langsung penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), sebagai bunuh diri merupakan bentuk kehati-hatian institusi tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa keputusan Polda Metro Jaya untuk tidak menyebut secara langsung penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), sebagai bunuh diri merupakan bentuk kehati-hatian institusi tersebut.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sikap Polda Metro Jaya yang tidak secara eksplisit menyebut ADP meninggal karena bunuh diri menunjukkan pendekatan yang hati-hati dalam menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik.
“Jika Polda Metro Jaya belum menyatakan bahwa kematian ADP akibat bunuh diri, itu lebih karena sikap kehati-hatian. Mereka ingin memastikan semua temuan ilmiah sudah komprehensif sebelum menarik kesimpulan final,” ujar Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8).
Sugeng juga menilai bahwa pernyataan kepolisian mengenai tidak adanya unsur tindak pidana maupun keterlibatan pihak ketiga adalah indikasi bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional.
“Ketika dikatakan tidak ada tindak pidana dan tidak ada keterlibatan orang lain, maka kasus ini tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum kepada pihak mana pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut lahir dari penyelidikan yang mengedepankan pendekatan multidisipliner, termasuk digital forensik, toksikologi, psikologi forensik, dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil dari proses tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan sidik jari orang lain selain milik ADP, termasuk pada lakban yang ditemukan di lokasi.
“Artinya, semua bukti ilmiah mengarah pada satu kesimpulan: tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain,” imbuhnya.
Ia pun menambahkan bahwa selama tidak ada bukti baru yang signifikan dan bisa membantah hasil investigasi ilmiah, maka kasus kematian Arya Daru Pangayunan dinilai telah selesai.
“Menurut saya, kasus ini bisa ditutup. Tidak ada tanda-tanda bahwa ada pihak lain yang menyebabkan kematian ADP,” pungkas Sugeng.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Kombes Pol Wira Satya Triputra juga menyampaikan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Indikator kematian pada ADP menunjukkan tidak ada campur tangan dari pihak luar,” ujar Wira dalam konferensi pers pada Selasa (29/7).
Ia menambahkan bahwa kesimpulan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang melibatkan berbagai ahli di bidang forensik dan psikologi, serta tidak menemukan unsur peristiwa pidana.
Editor : Firda Rachmawati
