Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Bakal Buka Lagi Jika Ada Bukti Baru

Penyelidikan kasus kematian Arya Daru dihentikan dan akan dibuka apabila ada bukti baru.

Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Bakal Buka Lagi Jika Ada Bukti Baru
kasus kematian Arya Daru dihentikan.

INILAHKORAN.ID - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Keputusan tersebut diambil setelah polisi menilai tidak ditemukan unsur pidana dalam rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, serta keterangan para saksi.

“Dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan adanya tindak pidana sehingga penyelidikan dihentikan,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1). 

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan kasus tersebut masih bisa dibuka kembali apabila keluarga korban atau pihak lain menemukan bukti baru yang valid dan relevan. Polisi memastikan akan mendalami kembali setiap informasi baru yang disampaikan.

Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat pemberitahuan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kepada keluarga korban dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026.

Arya Daru Pangayunan diketahui ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Saat ditemukan, kondisi kamar tampak rapi tanpa tanda kekerasan fisik yang mencolok, meski wajah korban dilaporkan tertutup lakban atau plastik.


Editor : Firda Rachmawati