Penyelidikan Dihentikan, Keluarga Diplomat Muda Kemlu Soroti Kejanggalan Kematian Arya Daru Pangayunan
b Hingga akhir November 2025, pihak keluarga belum pernah menerima informasi adanya gelar perkara resmi dalam kasus kematian Arya Daru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), memunculkan sorotan dari pihak keluarga yang sejak awal menilai kasus tersebut menyimpan banyak kejanggalan.
Penyelidikan dihentikan setelah polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan barang bukti. Namun, kuasa hukum keluarga korban, Nicholay Aprilindo, sebelumnya telah meminta agar dilakukan gelar perkara secara menyeluruh.
Menurut Nicholay, hingga akhir November 2025, pihak keluarga belum pernah menerima informasi adanya gelar perkara resmi dalam kasus kematian kliennya.
“Kami mendapat informasi dari Polda Metro Jaya sendiri bahwa gelar perkara belum pernah dilakukan. Yang ada baru konferensi pers pada 29 Juli 2025 terkait kesimpulan para ahli,” ujar Nicholay saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, 26 November 2025.
Ia menegaskan pihak keluarga meminta agar kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan guna membuka peluang upaya hukum lebih lanjut, termasuk langkah paksa terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kematian yang dinilai misterius tersebut.
Kasus kematian Arya Daru Pangayunan menjadi perhatian publik lantaran kondisi korban saat ditemukan di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat. Wajah korban dilaporkan tertutup lakban atau plastik, sementara kondisi kamar terlihat rapi tanpa tanda perkelahian.
Selain itu, sistem keamanan kamar kos yang menggunakan smart lock turut menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana akses masuk ke kamar korban dapat terjadi. Hingga kini, keluarga masih berharap adanya pendalaman lanjutan atas berbagai kejanggalan yang belum terjawab.
Editor : Firda Rachmawati

