Kemenham Tegaskan Kesimpulan Awal Polisi Soal Kematian Arya Daru Tak Boleh Jadi Final
Menurut Kemenham, penyelidikan seharusnya tetap membuka kemungkinan adanya faktor lain selain dugaan bunuh diri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenham) menegaskan bahwa kesimpulan awal kepolisian terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya daru Pangayunan, tidak boleh dianggap final. Menurut Kemenham, penyelidikan seharusnya tetap membuka kemungkinan adanya faktor lain selain dugaan bunuh diri.
“Kesimpulan bahwa kematian Arya daru tanpa melibatkan pihak lain tidak seharusnya menjadi final dan menutup dugaan lain penyebab kematian,” ujar Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Kemenham, Henny Tri Rama Yanti, dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Henny menekankan, penanganan kasus ini harus berlandaskan prinsip due process of law, yakni setiap individu berhak memperoleh keadilan melalui proses hukum yang bebas, jujur, dan adil.
“Setiap orang memiliki hak yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang HAM. Termasuk keluarga korban yang seharusnya dilindungi,” katanya.
Kemenham juga menyoroti aspek perlindungan terhadap keluarga Arya daru. Menurut Henny, saksi dan korban berhak mendapatkan jaminan keamanan pribadi, keluarga, maupun harta benda dari segala bentuk ancaman.
Selain itu, aparat penegak hukum disebut wajib memberikan informasi perkembangan penyelidikan kepada pihak keluarga melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“SP2HP seharusnya disampaikan, baik diminta maupun tidak, agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Henny.
Meski menghormati kewenangan penyidik, Kemenham menegaskan tetap mendukung langkah keluarga Arya daru yang terus memperjuangkan kejelasan kasus.
“Kami tidak bisa mengintervensi, tetapi kami mendukung keluarga untuk mencari keadilan,” ucapnya.
Editor : Firda Rachmawati

