Kuat Maruf Siap Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa Kuat Maruf siap ajukan banding pasca divonis 15 tahun hukuman penjara, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Terdakwa Kuat Maruf siap ajukan banding pasca divonis 15 tahun hukuman penjara, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat Maruf siap mengajukan banding lantaran merasa tidak merencanakan dan membunuh mendiang Brigadir J.
Hal tersebut, diutarakan Kuat Maruf seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
"Iya, saya akan banding. Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar Kuat Maruf kepada wartawan, dikutip INILAH dari PMJNews.
Seperti diketahui, Kuat Maruf didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal.
Di mana terdakwa Kuat Maruf divonis hukuman pidana selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Adapun, Majelis Hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan dari terdakwa Kuat Maruf tidak sopan dan tidak berterus terang selama menjalani persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak.
“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini,” pungkasnya.*** (ridwan firdaus)
Editor : Doni Ramdhani

