Kuat Maruf Siap Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Maruf siap ajukan banding pasca divonis 15 tahun hukuman penjara, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat Maruf Siap Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf siap ajukan banding pasca divonis 15 tahun hukuman penjara, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Dok pmjnews)

INILAHKORAN, Bandung - Terdakwa Kuat Maruf siap ajukan banding pasca divonis 15 tahun hukuman penjara, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat Maruf siap mengajukan banding lantaran merasa tidak merencanakan dan membunuh mendiang Brigadir J.

Hal tersebut, diutarakan Kuat Maruf seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga : Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Letusan Setinggi 800 meter

"Iya, saya akan banding. Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar Kuat Maruf kepada wartawan, dikutip INILAH dari PMJNews.

Seperti diketahui, Kuat Maruf didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal.

Baca Juga : IPW Sebut Ferdy Sambo Tidak Layak Dihukum Mati

Di mana terdakwa Kuat Maruf divonis hukuman pidana selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani