Rizky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Rizky Rizal Wibowo dijatuhi vonis hukuman pidana selama 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Rizky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal (tengah) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim memvonis terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
INILAHKORAN, Bandung- Terdakwa Rizky Rizal Wibowo dijatuhi vonis hukuman pidana selama 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Adapun, putusan tersebut atas keterlibatan terdakwa Rizky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Ricky Rizal Wibowo didakwa terlibat dalam perkara tersebut bersama empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Maruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip PMJNews.
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Ricky dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Ricky bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara.
Sementara Bharada E baru akan menjalani sidang putusan pada Rabu 15 Februari 2023, besok.***


Editor : JakaPermana