Terungkap! Hanya Demi Videotron Terekspos, 10 Pohon di Jalan Riau Ditebang
Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron yang berada di bangunan SixNine Padel Club karena terkait penebangan 10 pohon Jalan Riau, Rabu (5/8/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron yang berada di bangunan SixNine Padel Club, Jalan Riau, Rabu (5/8/2026).
Penyegelan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menemukan keterkaitan antara keberadaan videotron dengan penebangan 10 pohon di Jalan Riau tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, tindakan penyegelan merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan sebelumnya.
“Hari ini kita menindaklanjuti, daripada proses penyidikan yang sudah kita lakukan. Ini berdasarkan BAP yang sudah kita lakukan, bahwa hari ini kita melakukan penyegelan videotron,” kata Bambang, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, videotron tersebut disegel karena belum memiliki izin penyelenggaraan reklame atau IPR. Selain itu, langkah tersebut juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran penebangan pohon di Jalan Martadinata.
“videotron ini disegel memang belum berizin. IPR nya belum keluar. Dan kenapa harus kita segel? Karena ini merupakan tindak lanjut daripada penebangan 10 pohon yang berada di Jalan Martadinata ini,” ucapnya.
Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan. Pihak yang terkait dengan videotron, mengakui penebangan pohon dilakukan karena keberadaan pohon dianggap menghalangi tampilan reklame digital tersebut.
“Penebangan pohon ini, memang kaitannya adalah beralasan dengan adanya videotron. Mereka mengakui, bahwa ini merupakan inisiatif dan keinginan dia. Karena mendirikan videotron ini dengan adanya pohon, menurut mereka itu menghalangi daripada view videotron tersebut,” ujar dia.
Atas tindakan tersebut, Satpol PP menindaklanjuti sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026. Dia menyebut, penebangan pohon tanpa izin memiliki sanksi yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
“Penebangan ini jelas melanggar Perda 3 Tahun 2026 sesuai dengan Pasal 17 Ayat 1 huruf J. Sanksinya jelas, satu pohon itu terkena sanksi pengganti pohon 100 pohon, kemudian kena denda paksa juga Rp10 juta,” jelasnya.
Dengan adanya 10 pohon yang ditebang, kewajiban penggantian pohon mencapai 1.000 pohon. Sementara denda yang harus dibayarkan mencapai Rp100 juta. Bambang memastikan, kewajiban tersebut telah diselesaikan oleh pihak pelanggar.
“Alhamdulillah sudah dilakukan, diselesaikan oleh si pelanggar tersebut,” ujar dia.
Dalam proses penyegelan, Satpol PP juga melibatkan sejumlah dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPKP dan DSDABM untuk penanganan lanjutan kawasan tersebut.
Dia mengatakan, pohon pengganti nantinya akan ditentukan bersama dengan dinas terkait agar fungsi lingkungan di kawasan Jalan Martadinata dapat kembali optimal.
“Kita akan kembalikan kepada fungsi yang sebenarnya untuk kepentingan warga masyarakat. Karena ini merupakan jalan yang sangat luar biasa menjadi tujuan wisata. Mudah-mudahan ini bakal banyak perubahan ke depannya,” tuturnya.
Bambang menegaskan, penyegelan hanya dilakukan terhadap videotron bukan terhadap bangunan SixNine Padel Club. Bangunan tersebut, dinilai tidak menjadi persoalan karena telah memiliki kelengkapan perizinan.
“Kalau keberadaan daripada bangunan Padel ini tidak menjadi pokok permasalahan, karena perizinannya sudah lengkap. Kita tidak mengganggu daripada bangunan Padel ini,” jelas dia.
Dia menyebut, penyegelan dilakukan karena videotron tersebut menempel pada bangunan Padel Club. Sebelum pemasangan tanda segel, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola bangunan.
“Kita hanya kenapa karena videotron ini menempel daripada bangunan Padel, makanya saya tadi mohon izin dulu kepada pengurus daripada Padel ini untuk bisa melakukan pemasangan segel,” ujar dia.
Terkait durasi penyegelan, Bambang mengatakan hal itu masih menunggu perkembangan dari dinas teknis yang menangani proses perizinan videotron tersebut.
Namun, dia memastikan langkah utama yang dilakukan pemerintah saat ini adalah menegakkan aturan daerah sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan lingkungan Kota Bandung.
“Perizinannya belum selesai. Apakah ini nanti berlanjut dengan perizinan formal, nanti kita lihat daripada perkembangan dinas teknis pengampunya bagaimana kelanjutan daripada videotron ini,” tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani


