Denda Penebangan Pohon Jalan Riau Masuk Kas Daerah
Denda atas penebangan pohon di Jalan Riau, Kota Bandung dipastikan masuk ke kas daerah. Sanksi itu diberikan setelah pemotongan pohon dikaitkan dengan bisnis.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - denda atas penebangan pohon di Jalan Riau, Kota Bandung dipastikan masuk ke kas daerah. Sanksi itu diberikan setelah penebangan pohon dikaitkan dengan kepentingan bisnis videotron di lokasi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pelaku yang mengaku sebagai penebang sekaligus koordinator telah memenuhi sanksi yang diberikan. Salah satu kewajibannya, berupa pembayaran denda atas penebangan pohon.
“Pelakunya sudah membayar denda. Karena penebangan pohon ada kaitannya dengan bisnis videotron itu, maka videotronnya masih kami segel,” kata Farhan, Kamis (3/9/2026).
Dia menegaskan, pembayaran denda menjadi bagian dari sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Dana yang berasal dari denda, dipastikan tidak diberikan kepada pihak tertentu melainkan masuk dalam penerimaan daerah.
“Kalau Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah, harus masuk kas daerah,” ucapnya.
Selain pembayaran denda, kewajiban penggantian pohon juga telah dipenuhi. Sebanyak 100 pohon yang menjadi bagian dari kewajiban penggantian, kemudian dikonversi dalam bentuk bibit mahoni berukuran besar.
“Sudah. Makanya kemudian 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit mahoni dengan tinggi sekitar lima meter dan diameter 30 sampai 40 sentimeter,” ujar dia.
Penanganan di Jalan Riau juga tidak berhenti pada pemberian sanksi. pohon di lokasi sudah ditanam kembali, sementara sejumlah lokasi lain akan mendapat penegakan kedisiplinan dan aturan serupa.
Farhan mengatakan, langkah penindakan menjadi bagian dari upaya menjaga keberadaan pohon di ruang publik. Setiap pelanggaran, ditegaskan akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau. Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, dia juga meluruskan penyebutan status pihak yang dikenai sanksi. Dalam aturan daerah, tidak menggunakan istilah tersangka dalam penanganan pelanggaran penebangan pohon.
Pihak yang dikenai sanksi disebut sebagai orang yang mengaku melakukan penebangan dan mengoordinasikan kegiatan itu. Sementara videotron yang berkaitan dengan kepentingan bisnis dari penebangan pohon telah disegel sebagai bagian dari penindakan.
“Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka, karena di Perda itu tidak ada tersangka. Tetapi sanksinya sudah diberikan,” ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

