Ingat! Pelaku Penebangan Pohon Ilegal di Kota Bandung Didenda Hingga Rp100 Juta

Satpol PP Kota Bandung siap menindak pelaku penebangan pohon tanpa izin di sejumlah ruas jalan dengan mengenakan sanksi denda hingga sekitar Rp100 juta.

Ingat! Pelaku Penebangan Pohon Ilegal di Kota Bandung Didenda Hingga Rp100 Juta
Kondisi pohon yang ditebang tanpa izin di Kota Bandung. Satpol PP menindak pelaku dengan sanksi denda administratif. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Satpol PP Kota Bandung siap menindak pelaku penebangan pohon tanpa izin di sejumlah ruas jalan dengan mengenakan sanksi denda administratif hingga sekitar Rp100 juta. 

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, sebagian besar pelanggaran terjadi akibat minimnya koordinasi dengan pemerintah wilayah maupun dinas terkait sebelum melakukan penebangan.

"Sebetulnya, pak wali sudah memberikan relaksasi kepada lurah dan camat. Kepada warga masyarakat yang ingin memangkas pohon, silakan berkoordinasi dengan RT, RW, lurah dan camat setempat," kata Bambang, Selasa (14/7/2026).

Dia menjelaskan, masyarakat yang hendak memangkas atau menebang pohon cukup mengajukan permohonan melalui perangkat kewilayahan untuk kemudian diteruskan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) sebagai instansi yang berwenang.

Namun, menurut Bambang, masih ada pihak yang memilih menebang pohon tanpa melalui mekanisme tersebut. Kondisi itu diduga dipicu kurangnya pemahaman terhadap prosedur perizinan yang berlaku.

"Karena mereka melakukan penebangan secara tidak terkoordinasi, kami sebagai penegak Perda melakukan penindakan. Lokasi kami segel, pelakunya kami panggil dan dikenakan denda administratif. Itu sudah kami lakukan, kurang lebih sampai Rp100 juta dari beberapa pelanggar," ucapnya.

Dia menuturkan, sebagian besar kasus terjadi pada pohon yang berada di jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kota. Motif penebangan, umumnya membuka akses masuk atau karena pohon dianggap menghalangi aktivitas di sekitar lokasi.

"Kadang justru pekerjaan itu dipihakketigakan. Akhirnya pihak ketiga tidak memahami aturan, sehingga terjadilah pelanggaran," ujarnya.

Bambang menegaskan, Satpol PP akan terus menindak setiap pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. Selain penegakan aturan, pemerintah juga terus mendorong sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur yang benar sebelum melakukan pemangkasan maupun penebangan pohon.


Editor : Doni Ramdhani