Penebangan 10 Pohon di Kota Bandung Jadi Sorotan, DPRD Minta Dalang Diungkap

Penebangan sepuluh pohon di ruang publik Kota Bandung, menjadi sorotan DPRD. Persoalan itu dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan penyegelan lokasi.

Penebangan 10 Pohon di Kota Bandung Jadi Sorotan, DPRD Minta Dalang Diungkap
Jejak batang pohon yang telah ditebang di ruang publik Kota Bandung menjadi bukti persoalan lingkungan yang tengah diusut DPRD dan Pemkot Bandung. (yogo triastopo)

INILAHKORAN.ID - penebangan sepuluh pohon di ruang publik Kota Bandung, menjadi sorotan DPRD. Persoalan itu dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan penyegelan lokasi maupun penggantian pohon. Namun harus mengungkap pihak yang bertanggung jawab di balik kejadian tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung Agus Hermawan meminta, pemerintahan kota melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pekerja, atau pelaksana penebangan di lapangan.

“Pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya kepada pelaksana penebangan di lapangan. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, siapa yang memberikan fasilitas, siapa yang memperoleh keuntungan dan apakah terdapat pihak yang mengetahui tetapi sengaja melakukan pembiaran,” kata Agus, Rabu (5/8/2026).

Dia menilai, kasus ini berkaitan dengan perlindungan lingkungan, aset daerah, kepatuhan terhadap perizinan hingga efektivitas pengawasan pemerintah kota. Untuk itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan diminta memastikan proses pengusutan berjalan tanpa pandang bulu.

Selain mengusut pihak eksternal yang terlibat, Agus juga mendorong adanya audit terhadap aparatur sipil negara yang memiliki kewenangan terkait perizinan, pertamanan, lingkungan hidup, pengawasan dan penertiban.

“Kami meminta Wali Kota Bandung memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh di tubuh aparatur sipil negara. Audit tersebut harus memastikan apakah terdapat kelalaian, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau keterlibatan ASN dalam rangkaian peristiwa tersebut,” ucapnya.

Dia menegaskan, apabila ditemukan ASN yang melakukan kesalahan atau kelalaian. Maka harus diberikan sanksi sesuai aturan. Sementara jika ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, atau upaya melindungi pelanggaran sanksi yang lebih berat harus diberikan.

“Apabila terbukti ada ASN yang bermain, menyalahgunakan jabatan, melindungi pelanggaran atau mengambil keuntungan, maka berikan hukuman administratif terberat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Menurut Agus, kasus ini tidak boleh hanya berakhir dengan menyalahkan pihak yang berada di tingkat bawah. Semua pihak yang memiliki peran dalam proses penebangan, harus diperiksa agar tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan aturan.

“Jangan sampai kasus ini hanya menyeret pekerja atau pelaksana di lapangan. Sementara pemberi perintah, pihak yang memfasilitasi, pihak yang melakukan pembiaran dan pihak yang menikmati keuntungan justru tidak tersentuh,” tegasnya.

Komisi III DPRD Kota Bandung, lanjut dia, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait. Pihaknya ingin memastikan, pemulihan lingkungan dilakukan dan tanggung jawab setiap pihak dapat dijelaskan kepada masyarakat.

Agus menyebut, kasus ini harus menjadi evaluasi besar bagi sistem pengawasan pemerintah kota. penebangan pohon di ruang publik, seharusnya dapat dicegah sejak awal melalui koordinasi dan pengawasan yang berjalan efektif.

“Sulit diterima apabila penebangan sepuluh pohon di ruang publik dapat berlangsung tanpa terdeteksi dan dicegah sejak awal oleh sistem pengawasan pemerintah,” tutur dia.

Dia berharap, kejadian tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, dinas teknis hingga aparat penegak peraturan daerah.

“Kasus ini harus menghasilkan empat hal. Kebenaran yang dibuka secara terang, hukuman bagi pihak yang terbukti bersalah, pemulihan lingkungan yang nyata dan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani