Penebangan Pohon di Jalan Riau, Farhan: Ada Potensi Pelanggaran

Wali kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan ada potensi pelanggaran dan berat dalam perkara penebangan pohon di Jalan Riau

Penebangan Pohon di Jalan Riau, Farhan: Ada Potensi Pelanggaran
Wali Kota Bandung, Farhan menyampaikan perkembangan penanganan kasus penebangan pohon di Jalan Riau yang memasuki tahap penyelidikan lanjutan. Foto Yogo Triastopo

INILAHKORAN.ID - Penyelidikan kasus penebangan 10 pohon peneduh di Jalan Martadinata atau Jalan Riau memasuki tahap akhir. 
Perkara penebangan pohon tersebut, berkembang dari pelanggaran ringan menjadi dugaan pelanggaran yang lebih berat sehingga penanganannya diperluas.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, penyelidikan telah dimulai sejak 29 Juni 2026. Selama proses itu ditemukan perkembangan yang menjadi dasar penghentian penanganan sebagai tindak pidana ringan pada 30 Juli 2026.

"Penyelidikan sebetulnya sudah dilakukan sejak tanggal 29 Juni. Setelah 30 hari berjalan, ternyata dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat dan terjadi eskalasi. Maka saya hentikan pada tanggal 30 Juli," kata Farhan, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, penyelidikan tidak lagi hanya mengarah pada dugaan pelanggaran peraturan daerah. Namun juga berpotensi mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup.

"Karena itu, prosesnya melibatkan penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, PPNS dan berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung," ucapnya.

Meski demikian, Farhan belum bersedia mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyelidikan masih berlangsung, sehingga penyampaian identitas pihak yang diperiksa dikhawatirkan memunculkan spekulasi.

"Saya belum bisa bicara siapa saja, karena akan terlalu spekulatif. Yang pasti, sekarang proses penegakan hukumnya sedang berjalan," ujar dia.


Editor : Ahmad Sayuti