Tebang Pohon Tanpa Izin Terancam Denda Rp10 Juta, Belasan Kasus Sedang Diusut

Kasus penebangan pohon di Kota Bandung tengah diusut Satpol PP dan pelaku terancam denda Rp10 juta

Tebang Pohon Tanpa Izin Terancam Denda Rp10 Juta, Belasan Kasus Sedang Diusut
Satpol PP Kota Bandung tengah menangani belasan kasus dugaan penebangan pohon tanpa izin.

INILAHKORAN.ID - Satpol PP Kota Bandung masih menangani belasan kasus dugaan penebangan pohon tanpa izin yang tersebar di sejumlah wilayah. 

Penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyampaikan, proses penanganan setiap perkara kini berada pada tahapan yang berbeda. Sebagian kasus telah memasuki persidangan, sedangkan lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Kasus yang kami tangani cukup banyak, dan progresnya tidak sama. Ada yang sudah bergulir di persidangan, sementara beberapa lainnya masih dalam proses pemeriksaan untuk melengkapi seluruh unsur pelanggaran," kata Bambang Sukardi, Selasa (4/8/2026).

Dia mengungkapkan, kawasan Cikirayah menjadi salah satu lokasi dengan jumlah perkara terbanyak yakni sekitar 10 kasus. Selain itu, terdapat sembilan kasus lain di lokasi yang saat ini sedang ditangani. Sedangkan dugaan pelanggaran serupa di wilayah Antapani, dan Sawah Guling juga masih berproses.

Menurut Bambang, setiap tindakan penebangan pohon tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan Perda yang berlaku. Pihaknya memastikan, tidak ada perlakuan berbeda terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

"Semua pelanggaran kami tindak berdasarkan aturan yang sama. Setiap laporan maupun temuan, akan melalui proses pemeriksaan hingga penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku," ucapnya.

Dia menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2026 mengatur sanksi tegas bagi pelaku penebangan pohon tanpa izin. Untuk pohon dengan diameter lebih dari 10 sentimeter, pelaku diwajibkan mengganti setiap satu pohon yang ditebang dengan 100 pohon pengganti dan dikenai denda paksa sebesar Rp10 juta.

"Ketentuannya sudah jelas dalam perda. Selain kewajiban menyediakan 100 pohon pengganti untuk setiap pohon yang ditebang tanpa izin, pelaku juga dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta per pohon," ujar dia.

Selain menangani perkara penebangan pohon, Bambang menambahkan pihaknya juga tengah memproses dugaan pelanggaran kebisingan dari aktivitas lapangan padel.

"Meski pihak pengelola telah menyatakan kesediaannya membatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WIB dan memasang peredam suara, proses penegakan Perda tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti