Belum Punya PBG, Proyek Aryandra Diserahkan ke Satpol PP

Komisi III DPRD KBB akhirnya menyerahkan penanganan perumahan Aryanda ke Satpol PP untuk mendalami terkait izin dan lainnya

Belum Punya PBG, Proyek Aryandra Diserahkan ke Satpol PP
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys menegaskan akan menyerahkan soal proyek Aryandra ke Satpol PP KBB.

INILAHKORAN.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menindaklanjuti hasil sidak proyek Perumahan Aryandra dengan menggelar rapat klarifikasi, namun pengembang berhalangan hadir dengan alasan tugas dinas hingga meminta waktu ulang pada 16 Juli 2026.

Mengingat belum ada kejelasan teknis, Komisi III akhirnya menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Satpol PP KBB untuk mendalami seluruh kelengkapan perizinan dan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys menjelaskan, berdasarkan keterangan dinas teknis, proyek ini ternyata belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Selain itu, sejumlah syarat wajib lain juga belum terpenuhi, yakni site plan belum disahkan, lahan seluas 2 persen dari total area yang disiapkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) belum diserahkan kepada pemerintah, serta akses jalan masuk yang merupakan jalan nasional pun masih dalam proses pengajuan ke kementerian terkait dengan syarat yang belum dipenuhi seluruhnya.

“Pengembang beralasan ada tugas tiga hari terkait rapat REI dan meminta jadwal ulang tanggal 16, namun kami belum memiliki slot waktu, sehingga penelusuran izin kini diserahkan ke tim internal Satpol PP,” kata Pither saat ditemui gedung DPRD KBB, Selasa (14/7/2026).

Sementara itu, lanjut Pither, pemerintah desa menyampaikan dalam pertemuan yang difasilitasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pengembang berjanji menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan warga paling lambat akhir Juli nanti.

"Tapi kesepakatan tersebut hanya berupa janji lisan tanpa dokumen tertulis yang mengikat secara hukum," ujarnya.

Pither menegaskan janji lisan itu menjadi beban moral bagi pengembang, namun tetap lemah secara aturan. “Kami akan segera buat nota hasil pengawasan untuk diserahkan ke pimpinan DPRD lalu diteruskan ke bupati," ujarnya.

"Keputusan tindakan selanjutnya, termasuk penghentian kegiatan merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya. 

Pihaknya juga mencatat adanya laporan yang menyebutkan di lokasi tidak hanya dibangun rumah subsidi, melainkan juga unit komersial. 

"Komisi III berencana melakukan peninjauan kembali untuk memverifikasi jenis bangunan dan kesesuaian peruntukannya," tandasnya.


Editor : Ahmad Sayuti