Aktivis Lingkungan Setuju Usaha Tambang Legal Boleh Kembali Beroperasi, Ini Syaratnya

Aktivis lingkungan Jajang Furqon menilai usaha tambang yang ada di Kecamatan Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang layak dibuka kembali operasionalnya.

Aktivis Lingkungan Setuju Usaha Tambang Legal Boleh Kembali Beroperasi, Ini Syaratnya
Operasional usaha tambang bisa kembali dilakukan asal memiliki izin usaha pertambangan serta memenuhi standar lingkungan dan keselamatan. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Aktivis lingkungan Jajang Furqon menilai usaha tambang yang ada di Kecamatan Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang layak dibuka kembali operasionalnya.

Asalkan, kata Jajang, usaha tambang tersebut sebelumnya memiliki izin usaha pertambangan serta memenuhi standar lingkungan dan keselamatan.

"usaha tambang boleh beroperasi kembali, jika sudah memiliki izin usaha pertambangan, memenuhi standar lingkungan dan keselamatan. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat di atas, kita dukung untuk ditutup permanen," kata Jajang kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Dia menuturkan, dengan dibuka kembalinya usaha tambang yang berizin, maka karyawan dan  warga dapat bekerja dan berusaha kembali hingga pulihnya ekonomi.

"Pengusaha juga diuntungkan,  usahanya aman secara hukum, tidak diganggu, operasional lancar hingga  terjaminnya investasi jangka panjang. Sementara, dari sisi pemerintah juga diuntungkan dengan terjaminnya pembangunan insfrastruktur dan murahnya bahan baku material," tuturnya.

Kang JP, sapaan akrabnya menjelaskan, dampak lainnya,  Bupati Bogor dianggap sukes menyampaikan aspirasi warga terpenuhi, namun tetap menjaga ketertiban dan pendapatan asli daerah yang meningkat.

"Sementara, Gubernur Jabar tidak kehilangan wibawanya,  karena ditegakkannya aturan, terjaganya lingkungan hidup hingga tidak ada pelanggaran hukum," jelasnya.

Pria yang juga Presidium KAHMI Bogor ini menerangkan, bahwa pembukaan kembali usaha tambang yang legal bisa dimulai dari jangka pendek 3 bulan.

"Selama 3 bulan, Pemprov Jabar bisa melaksanakan verifikasi dan seleksi ketat, apakah usaha tambang tersebut mematuhi aturan yang berlaku atau sesuai kajian dan rekomendasi pemerintah," terangnya.

Dua melanjutkan, penerapan izin operasional usaha tambang bisa dengan bersyarat, misalnya selama menunggu jalan khusus tambang terbangun, operasional kendaraan khusus tambang dibatasi dan wajib memenuhi aturan-aturan lainnya.

"Pengusaha nantinya juga bisa diwajibkan, minimal 80% tenaga kerja dari warga lokal dan ada dana kemitraan desa, dimana setiap perusahaan wajib setor 2–3% omzet/bulan ke rekening desa yang diperuntukkan sebagai bantuan sosial, perbaikan jalan desa, beasiswa pendidikan, asuransi kesehatan, modal usaha warga dan untuk membangun fasilitas umum," lanjutnya.

Kang JP dalam kesempatan ini juga mendorong percepatan pembangunan jalan khusus tambang, yang diambil alih oleh Pemkab Bogor dari Pemprov Jawa Barat.

Hal itu, juga bakal menjamin baiknya insfrastruktur jalan desa, Kabupaten Bogor maupun jalan Provinsi Jawa Barat.

"Jalan khusus tambang dibutuhkan agar, tidak bercampurnya kendaraan warga dengan kendaraan khusus tambang, demi menghindari kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir debu," tambahnya.

Dia menambahkan, bahwa kawasan tambang harus dizonasi, memisahkannya dari pemukiman, sumber air, dan lahan pertanian pangan. 

"usaha tambang juga diwajibkan melakukan reklamasi dan revegetasi pasca tambang, dan pengusaha wajib mensetor jaminan reklamasi. Sedangkan, Pemkab Bogor dengan pajak dari usaha tambang, wajib bangun pertanian, pariwisata, UMKM dan lainnya, sehingga jika nanti kalau tambangnya habis, warga sudah punya usaha lain," tambahnya.


Editor : Doni Ramdhani