Bupati/Wali Kota se-Jabar Diminta Hentikan Izin Pembangunan di Hutan dan Perkebunan
Pemprov Jabar mengambil langkah tegas untuk menekan risiko bencana alam. Seluruh bupati/wali kota diminta untuk menghentikan izin pembangunan di hutan dan perke
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemprov Jabar mengambil langkah tegas untuk menekan risiko bencana alam. Seluruh bupati/wali kota diminta untuk menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan tersebut diambil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dedi mengatakan, penghentian izin pembangunan di tempat wisata dan perumahan diperlukan untuk menekan risiko bencana alam, seperti longsor dan banjir.
Dia menginstruksikan bupati/wali kota untuk lebih aktif menjaga keberadaan kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.
"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut tertulis bahwa terdapat beberapa langkah yang dilakukan Gubernur Jawa Barat untuk mengendalikan alih fungsi lahan, salah satunya melakukan pengawasan.
Pengawasan dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan dan keberlanjutan fungsi lahan, keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis.
Selain mengawasi, Dedi juga mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukkannya. Langkah tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik tanah.
Dedi pun menyediakan sumber daya, meliputi sarana, sumber daya manusia dan pendanaan, untuk pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan. Selanjutnya, gubernur mengawasi pengendalian alih fungsi lahan yang dilaksanakan perangkat daerah terkait. (adv)
Editor : Doni Ramdhani
