Sudah Lengkapi Perizinan, Eiger Nature Segera Beroperasi di Kawasan Puncak
Eiger Nature segera beroperasi setelah melengkapi perizinan dan mencabut sanksi. Pengelola menyebut pemulihan lahan kritis menjadi bagian pengembangan ekowisata
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Eiger Nature segera beroperasi dan membuka kawasan ekowisata untuk publik setelah melengkapi berbagai perizinan serta menindaklanjuti arahan pemerintah terkait penataan dan pengelolaan kawasan.
Menjelang pembukaan untuk publik, Eiger Nature menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2889 Tahun 2025 tentang Pencabutan Sanksi pada 22 November 2025.
Pencabutan sanksi tersebut merupakan keputusan resmi pemerintah dan menjadi bagian dari proses panjang penataan serta pengembangan kawasan Eiger Nature.
"PT EMPI telah melakukan upaya administratif terhadap keputusan penyegelan kepada Kementerian Lingkungan Hidup disertai dengan melaksanakan arahan hasil verifikasi lapangan dan akhirnya terbit SK Pencabutan Sanksi Administratif," ujar Direktur Utama Eiger Nature Imanuel Wirajaya kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SK DLH Nomor 600.4.5/46/Kpts-KL/TL-DLH/2025 pada 2 Desember 2025. Dokumen tersebut menjadi bagian dari komitmen PT EMPI untuk mematuhi peraturan serta arahan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Dalam pencabutan sanksi tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan komitmen dan upaya PT EMPI untuk mengikuti arahan pemerintah pusat dan daerah dalam memulihkan lahan kritis melalui pendekatan ekowisata, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan terhadap masyarakat lokal," tutur Imanuel.
Pulihkan Lahan Kritis
Sebelum PT EMPI atau Eiger Nature masuk dan memulai kegiatan, lahan milik PT Perkebunan Nusantara tersebut disebut merupakan lahan kritis dan digarap secara ilegal.
Upaya pemulihan kemudian dilakukan melalui sejumlah program lingkungan. Di antaranya pemulihan lahan kritis di area PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 seluas 73,23 hektare, penanaman lebih dari 120.000 pohon, serta sekitar 8 juta semak dan tanaman penutup tanah.
Selain itu, dilakukan pendataan keanekaragaman hayati di Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) seluas 253,66 hektare, serta pengelolaan air dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pengembangan Eiger Nature dilakukan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta ketentuan pemanfaatan masing-masing kawasan.
"Pada Zona Pemanfaatan TNGGP seluas 253,66 hektare, pemanfaatan kawasan dilakukan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.305/Menlhk/Setjen/KSA.3/4/2019 tanggal 24 April 2019 tentang IUPSWA pada Zona Pemanfaatan TNGGP," sambungnya.
Sebelum IUPSWA diterbitkan, telah dilakukan kajian menyeluruh mengenai daya dukung dan daya tampung kawasan. Kajian tersebut menjadi dasar dalam penyusunan rencana pemanfaatan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis serta habitat asli di lokasi.
KDB Eiger Nature di Bawah Batas Maksimal
Eiger Nature, terang Imanuel yang akrab disapa Nunu, berkomitmen menjaga dan melindungi kawasan konservasi.
Komitmen tersebut salah satunya tercermin dari Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di kawasan TNGGP yang saat ini hanya 0,15 persen.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan, pemegang izin IUPSWA diperbolehkan membangun maksimal 10 persen dari luas izin yang diberikan.
Sementara itu, area yang dikelola Eiger Nature di kawasan PT Perkebunan Nusantara untuk kegiatan ekowisata mencapai 73,23 hektare. Area tersebut berada dalam porsi pemanfaatan yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata dengan KDB tercatat hanya 3,64 persen.
"Lebih dari 90 persen lahan milik PT Perkebunan Nusantara tersebut kembali hijau penuh dengan pohon, perdu, dan semak," jelasnya.
Perizinan Eiger Nature
Imanuel menjelaskan, pengembangan Eiger Nature telah melalui proses panjang untuk memenuhi berbagai perizinan dan dokumen persetujuan sejak 2018.
Beberapa dokumen utama yang telah terbit antara lain perizinan tata ruang, persetujuan lingkungan, site plan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Bagi Eiger Nature, keterbukaan merupakan bagian dari proses pengembangan kawasan dan kami terbuka terhadap dialog dengan pihak yang memiliki perhatian terhadap lingkungan, sekaligus terus memperkuat edukasi dan komunikasi lingkungan kepada pengunjung," papar Nunu.
Editor : Ahmad Sayuti

