DPKPP Pastikan Proyek Perumahan PT Griya Permata Indah di Pamengkang Belum Berizin

DKPP Kabupaten Cirebon mengancam menutup Proyek Perumahan PT Griya Permata Indah di Pamengkang ditutup lantaran belum mengantongi izin

DPKPP Pastikan Proyek Perumahan PT Griya Permata Indah di Pamengkang Belum Berizin
Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman memastikan, proyek perumahan PT Griya Permata Indah di Desa Pamengkang belum berizin. Jika tetap beroperasi, proyek terancam ditutup.

INILAHKORAN.ID – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon memastikan proyek pembangunan perumahan milik PT Griya Permata Indah di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, belum mengantongi izin

Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan dokumen perizinan dari pengembang.

"Belum ada berkas permohonan perizinan yang masuk ke DPKPP Kabupaten Cirebon," ujar Yayan, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, setiap pembangunan perumahan wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sebelum aktivitas pembangunan dilaksanakan.

Apabila pengembang tetap melanjutkan pekerjaan tanpa mengantongi izin yang diperlukan, DPKPP akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon untuk menghentikan kegiatan tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penutupan proyek perumahan," ujarnya.

Sebelumnya, aktivis lingkungan Muhandis Qusairy meminta pemerintah daerah segera melakukan verifikasi terhadap legalitas proyek Perumahan PT Griya Permata Indah di Desa Pamengkang. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap masyarakat.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, rencana proyek Perumahan PT Griya Permata Indah yang berlokasi di Desa Pamengkang diduga belum memiliki perizinan pembangunan selain izin RT/RW saja. Kita minta pemerintah daerah untuk memverifikasi dan menelusuri seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan proyek tersebut," kata Muhandis beberapa waktu lalu.

Muhandis menyebut, lokasi yang direncanakan menjadi kawasan perumahan memiliki luas sekitar tiga hektare. Karena itu, seluruh tahapan administrasi dan perizinan harus dipenuhi sesuai ketentuan sebelum pembangunan dimulai.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek perumahan, terutama di tengah kebijakan moratorium pembangunan perumahan di Kabupaten Cirebon.

"Saya kira dengan hari ini adanya moratorium soal pembangunan perumahan, dinas jangan lengah untuk mengawasi seluruh proyek perumahan, terutama yang sekarang ada di Desa Pamengkang," ujarnya.

Selain itu, Muhandis mendorong adanya keterbukaan informasi dari instansi terkait mengenai status perizinan proyek agar tidak memunculkan polemik maupun spekulasi di tengah masyarakat. 


Editor : Ahmad Sayuti