Diduga Tak Kantongi Izin, Dewan Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan

DPRD Kota Bogor menyebut pembangunan Hotel Prima Katulampa diduga melanggar aturan tata ruang dan tak berizin.

Diduga Tak Kantongi Izin, Dewan Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Jajaran Komisi III DPRD Kota Bogor dipimipin Wakil Ketua Abdul Rosyid saat meninjau lokasi pembangunan Hotel Prima Katulampa, Kecamatan Bogor Timur beberapa waktu lalu.

INILAHKORAN.ID – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, mengungkapkan pembangunan Hotel Prima Katulampa diduga melanggar aturan tata ruang dan tidak mengantongi izin.

Hal itu terunkap setelah Komisi III menggali informasi saat rapat bersama sejumlah instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Bahkan berdasarkan data resmi DPMPTSP Kota Bogor, tidak ada izin operasional hotel yang tercatat atas nama eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima.

​"Secara izin, tidak ada yang namanya eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Yang ada hanyalah izin perseorangan untuk digunakan sebagai training center (pusat pelatihan) sejak tahun 2018," ungkap Rosyid dikonfirmasi, Minggu (8/6/2026). 

Rosyid menerangkan, pelanggaran berat lainnya diungkapkan oleh Dinas PUPR Kota Bogor, karena proyek pembangunan tersebut dipastikan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lebih dari itu, secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Katulampa tersebut merupakan zona pemukiman, bukan kawasan komersial perhotelan.

​"Dari PUPR menyampaikan secara PBG juga tidak ada. Bahkan secara zonasi, daerah sana memang tidak diperkenankan untuk pembangunan hotel. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan itu harus dihentikan," tegasnya.

Rosyid menjelaskan, Komisi III mendesak Satpol PP Kota Bogor untuk mengambil tindakan hukum yang lebih tegas dan progresif. Mengingat Surat Peringatan Pertama (SP 1) yang telah dilayangkan sebelumnya diabaikan oleh pengembang. 

​"Sudah dilakukan peringatan pertama, walaupun tidak direspons. Saya minta peringatan kedua, baru dilakukan ke depan entah itu penyegelan atau pemasangan plang," jelas Rosyid.

Rosyid menambahkan, untuk rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satpol PP juga Kecamatan Bogor Timur.

​Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi menuturkan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dan mendapatkan kejelasan mengenai status perizinan serta penegakan regulasi demi menjaga ketertiban tata ruang di Kota Bogor

"Maka, pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dari dinas teknis seperti PUPR dan penegak perda Satpol PP, terutama ketika ditemukan adanya pembangunan yang berjalan tanpa izin," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti