Hanya 20-30% Pengembang Patuh Aturan, Komisi III DPRD KBB Kembali Sidak Developer
Banyaknya pengembang perumahan yang melanggar perizinan membuat Komisi III DPRD KBB kembali menggelar sidak
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Maraknya pelanggaran perizinan dan pelaksanaan pembangunan perumahan di Kabupaten Bandung Barat menuai sikap tegas dari DPRD.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengaku prihatin lantaran hasil pengawasan menunjukkan hanya sekitar 20 hingga 30 persen pengembang yang benar-benar serius mematuhi prosedur.
"Sebagian besar justru membalik urutan proses, pembangunan sudah berjalan jauh padahal izin masih dalam proses, bahkan ada yang belum mengantongi izin resmi," kata Pither usai melakukan sidak perumahan Sundara yang dikelola PT. Fusan Sentosa Bangunjaya di Kampung Cibuntu RT02/09, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kamis (30/7/2026).
Pither menyebut, PT Fusan yang berencana membangun 500 unit rumah di atas lahan seluas 7,2 hektare.
Didampingi Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta perwakilan pengembang, jajaran Komisi III menemukan dokumen fotokopi izin sudah ada, namun dokumen asli Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rencana tapak (siteplan) belum dapat diperlihatkan saat itu juga.
"Kami beri tenggat waktu hingga Rabu agar pemilik PT Fusan menunjukkan dokumen asli tersebut, termasuk bukti penyerahan tanah untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi hak masyarakat," tegasnya.
Pither berkomitmen pengawasan tidak akan berhenti. Ia meminta Satpol PP berani menindak tegas pelanggaran.
"Siapa pun yang membangkang dan tidak menaati aturan, langkah terakhir adalah penutupan sementara," ujarnya.
"Kami tidak akan membiarkan masyarakat dirugikan oleh praktik pembangunan yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Perwakilan pengembang PT. Fusan Sentosa Bangunjaya, Deden memastikan seluruh proses perizinan sejatinya sudah beres dan terbit, hanya belum dicetak secara fisik.
Ia juga mengklaim telah melampaui kewajiban dengan membiayai perbaikan jalan sepanjang sekitar 170 meter dan pembuatan saluran drainase sebelum pembangunan dimulai, guna meringankan beban pemerintah setempat.
"Rencananya, dari total lahan 72.593 meter persegi, selain hunian akan disiapkan pula ruang terbuka hijau, fasilitas umum, dan pemakaman, dengan kemungkinan penyesuaian menjadi Prasarana dan Sarana Umum (PSU) jika kondisi lahan tidak memungkinkan dibangun rumah," sebut Deden.
Sementara itu, Pengawas Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Iis Permanawati menjelaskan, aspek yang menjadi fokus evaluasi, yakni pelaksanaan di lapangan sesuai dokumen persetujuan lingkungan.
Termasuk, sambung dia, teknik pematangan lahan (cut and fill) yang wajib menyesuaikan kontur tanah.
"Hingga saat ini, pemantauan menunjukkan umumnya masih berjalan sesuai ketentuan, namun pengawasan akan terus diperketat," kata Iis.
Editor : Ahmad Sayuti

