Integrasi Program Perumahan MBR, Menteri PKP Siapkan KUR Tanpa Agunan Bunga 0,5%

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pemerintah resmi memperluas manfaat program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Integrasi Program Perumahan MBR, Menteri PKP Siapkan KUR  Tanpa Agunan Bunga 0,5%
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjawab pertanyaan media saat berkunjung ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (25/7/2026). ANTARA

INILAHKORAN.ID - Menteri perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa pemerintah resmi memperluas manfaat program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Langkah ini dilakukan dengan mengintegrasikan bantuan perbaikan rumah, sertifikasi gratis, pembiayaan usaha, hingga rumah subsidi.

"Untuk rumah, kami bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian memberikan sertifikasi gratis bagi MBR penerima Bantuan Stimulan perumahan Swadaya (BSPS)," ujar Maruarar usai sosialisasi Program BSPS di Bandung seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Maruarar, penerima BSPS tidak hanya memperoleh bantuan perbaikan fisik hunian, melainkan juga didorong untuk meningkatkan kemandirian ekonomi melalui akses pembiayaan usaha.

KUR perumahan Tanpa Agunan

Guna memperkuat ekonomi keluarga MBR, pemerintah membuka akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan dengan plafon pembiayaan hingga Rp100 juta tanpa jaminan dan suku bunga rendah sebesar 0,5 persen.

"Rp100 juta ke bawah tidak perlu pakai jaminan, bunganya 0,5 persen. Harusnya tidak ada lagi rentenir di Jawa Barat. Untuk penguatan ekonominya juga kita sinergikan dengan PNM," tegasnya.

Selain akses pembiayaan usaha, pemerintah terus mendorong kepemilikan hunian MBR melalui program rumah subsidi, baik rumah tapak maupun rumah susun (rusun).

Pembangunan 1.000 Rusun Subsidi di Kiaracondong

Sebagai wujud nyata penyediaan hunian perkotaan, Maruarar menyebut pembangunan 1.000 unit rusun subsidi di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, ditargetkan mulai berjalan pada tahun ini.

Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang membeli rumah subsidi, di antaranya:

  • Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Uang muka (down payment) sebesar 1 persen yang sudah mencakup biaya asuransi.
  • Suku bunga kredit flat sebesar 5 persen.

Ia menambahkan, capaian rumah subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) tahun lalu mencatatkan rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia, yakni mencapai 278 ribu unit—meningkat signifikan dari tahun 2023 yang sebanyak 228 ribu unit.

Capaian tersebut berhasil terwujud berkat sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan kemudahan perizinan serta regulasi bagi masyarakat.


Editor : Ahmad Sayuti