Menteri PKP Ingatkan Pengembang Jagai Kepercayaan Masyarakat dan Taati Aturan

Menteri PKP Maruarar Sirait mengingatkan para pengembang perumahan untuk senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat

Menteri PKP Ingatkan Pengembang Jagai Kepercayaan Masyarakat dan Taati Aturan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait

INILAHKORAN.ID – Menteri perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengingatkan para pengembang perumahan untuk senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat.

Menteri yang akrab disapa Ara tersebut menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap adil kepada seluruh pengembang yang berkomitmen membangun rumah berkualitas sesuai ketentuan. 
Namun, pemerintah juga tidak ragu memberikan pembinaan hingga sanksi tegas bagi pengembang yang melanggar aturan dan merugikan konsumen.

“Saya sebagai menteri akan bersikap adil kepada para pengembang. Saya berharap tidak perlu lagi ada pengembang yang saya tegur maupun saya beri sanksi. Namun, jika memiliki inovasi yang baik, tentu pemerintah akan mendukung sepenuhnya,” ujar Ara dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong kebijakan yang memihak kepada masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri perumahan.

Sejumlah kemudahan telah disiapkan, mulai dari pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemberian sertifikat rumah secara gratis, hingga penyederhanaan persyaratan pembiayaan.

Melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan asosiasi pengembang, penyediaan rumah layak bagi masyarakat diharapkan dapat dipercepat. Transformasi digital, kepatuhan regulasi, serta inovasi sektor properti dinilai menjadi kunci memperkuat ekosistem perumahan nasional guna mendukung keberhasilan Program 3 Juta Rumah dan pertumbuhan ekonomi.

Secara khusus, Menteri PKP mengajak pengembang perumahan di Jawa Timur (Jatim) untuk aktif membantu pemerintah dalam menyediakan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP).

Ara mengimbau masyarakat Jatim memanfaatkan fasilitas rumah subsidi FLPP tersebut guna menekan angka simpanan kebutuhan rumah (backlog kepemilikan rumah).

Ia memastikan pemerintah memberikan skema yang sangat terjangkau, seperti suku bunga tetap (fixed rate) sebesar 5 persen hingga akhir tenor yang dapat diperpanjang hingga 40 tahun, serta uang muka (down payment/DP) ringan mulai dari 1 persen.


Editor : Ahmad Sayuti