Moratorium Izin Perumahan Segera Dicabut, APPC Cimahi Minta Kepastian Waktu dan Data
SE Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM terkait moratorium sementara penerbitan izin perumahan resmi dalam proses pencabutan Pemkot Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - SE Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM terkait moratorium sementara penerbitan izin perumahan resmi dalam proses pencabutan Pemkot Cimahi.
Kepastian itu disampaikan dalam audiensi antara Aliansi Pengembang Perumahan Cimahi (APPC) dengan Komisi I DPRD Kota Cimahi pada pertemuan yang berlangsung pada Rabu (14/10/2026).
SK pencabutan saat ini tinggal menunggu proses penandatanganan dan akan segera diberlakukan. Meski menyambut baik rencana pencabutan tersebut, para pengembang tetap menegaskan adanya sejumlah catatan krusial yang belum terselesaikan.
Ketua APPC Ahmad Hadi menjelaskan, hal yang paling mendesak dibutuhkan bukan sekadar kelancaran prosedur, namun kepastian waktu yang jelas untuk setiap tahapan perizinan antardinas.
Selama ini, standar operasional prosedur yang ada belum berjalan konsisten, sehingga pengembang sering kali tidak mengetahui berapa lama proses akan berlangsung dari satu instansi ke instansi lainnya.
"Kita tuh butuh waktu kepastian, berapa lama nih proses perizinan Cimahi ini step by step, baik dinas ke dinas. Kita hanya butuh kepastian, kepastian," kata Hadi.
Menurutnya, masalah mendasar lainnya, yakni ketidakselarasan data antar-instansi. Ia menyoroti ketidaksinkronan data lahan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Dinas PUPR Kota Cimahi.
"Pengembang kesulitan karena data zonasi perumahan yang tersedia tidak transparan dan tidak saling mendukung antarlembaga," tuturnya.
Padahal, ungkap Hadi, pengembang tidak bisa sembarangan memilih lokasi pembangunan lantaran terbatas pada zona yang memang diperuntukkan untuk perumahan.
"Ketidakjelasan data ini berisiko menghambat proses perizinan sekaligus berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Freddy Siagian menegaskan pencabutan moratorium ini menjadi langkah awal yang positif.
Menurutnya, Pemkot Cimahi sangat menghargai kehadiran para investor yang membangun di wilayah ini, mengingat dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah cukup besar.
"Seluruh Organisasi Perangkat Daerah terkait telah diingatkan agar tidak mempersulit proses perizinan," kata Freddy.
Tak cuma itu, Komisi I juga berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap kinerja dinas-dinas terkait agar pelayanan perizinan semakin dipermudah dan dipercepat.
"SE Gubernur yang selama ini menjadi dasar kebijakan moratorium, setelah dicabut akan diserahkan kembali kewenangannya secara penuh untuk pengaturan perizinan kepada pemerintah daerah masing-masing," ujarnya.
"Tidak akan ada peraturan daerah khusus yang dibuat karena kebijakan ini tetap merujuk pada kerangka hukum yang berlaku secara nasional dan provinsi," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani
