DPRD Jabar Desak Kepastian Moratorium soal Pemekaran Sukabumi Utara
Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) memasuki fase krusial.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) memasuki fase krusial. Seluruh persyaratan administratif dipastikan telah tuntas, namun realisasinya kini bergantung pada keputusan pemerintah pusat terkait status moratorium pemekaran daerah.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Yusuf Ridwan mengungkapkan, berkas dan tahapan teknis pembentukan DOB KSU sudah tidak menyisakan persoalan di tingkat daerah. Bahkan, kesiapan Pemerintah Kabupaten Sukabumi disebutnya jauh melampaui ekspektasi, termasuk dalam menyiapkan dukungan pembiayaan awal.
"Kabupaten Sukabumi sudah jauh-jauh hari siap. Tugas kita sekarang adalah mendorong ke pusat terkait (pencabutan) moratorium,” ujar Yusuf baru-baru ini.
Dengan kondisi tersebut, DPRD Jabar kini mengalihkan fokus perjuangan ke level nasional. Komisi I berencana mendatangi Komisi II DPR RI untuk meminta kejelasan arah kebijakan pemerintah pusat, terutama menyangkut kemungkinan dibukanya kembali kran pemekaran daerah.
“Aturan sudah selesai semua. Sekarang tinggal bagaimana respon pusat. Kami akan pertanyakan apakah moratorium masih ditutup atau sudah bisa dibuka,” ucapnya.
Yusuf menilai, tekanan publik juga menjadi faktor penting dalam mempercepat proses ini. Ia mengajak masyarakat untuk tetap aktif mengawal agar aspirasi pemekaran tidak berhenti di meja birokrasi pusat.
“Iya, meski sekarang pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran, kami bersama Pak Sekda Kabupaten Sukabumi sudah sepakat, bahwa pemekaran tetap menjadi prioritas strategis demi pemerataan pembangunan dan efektivitas birokrasi di wilayah Kabupaten Sukabumi yang sangat luas,” katanya.
Selama ini, luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi kerap menjadi kendala dalam distribusi layanan publik dan pembangunan yang merata. Kehadiran Kabupaten Sukabumi Utara diyakini menjadi solusi untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, sekaligus mempercepat kesejahteraan masyarakat di wilayah utara.***
Editor : JakaPermana


