Dua Sertifikat Tumpang Tindih, DPRD Jabar Minta Pengosongan Lahan Cihapit Ditunda

Polemik lahan di Cihapit, Kota Bandung kian pelik setelah ditemukan persoalan dua sertifikat yang disebut berada di lokasi yang sama.

Dua Sertifikat Tumpang Tindih, DPRD Jabar Minta Pengosongan Lahan Cihapit Ditunda
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono meminta rencana pengosongan lahan di Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit ditunda sampai status, riwayat, serta dasar hukum kepemilikan tanah tersebut benar-benar terang. (yuliantono)

INILAHKORAN.ID - Polemik lahan di Cihapit, Kota Bandung kian pelik setelah ditemukan persoalan dua sertifikat yang disebut berada di lokasi yang sama.

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono meminta rencana pengosongan lahan di Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit ditunda sampai status, riwayat, serta dasar hukum kepemilikan tanah tersebut benar-benar terang.

Permintaan itu mengemuka dalam audiensi lanjutan yang digelar di Kantor DPRD Jabar, Kamis (17/9/2026). 

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya, setelah warga mempertanyakan rencana pengosongan lahan yang dikaitkan dengan aset SMKN 2 Bandung.

Dalam pertemuan terbaru, DPRD Jabar menghadirkan sejumlah pihak untuk mengurai persoalan tersebut, mulai dari Dinas Pendidikan Jabar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), BPN Jabar, Ombudsman Jabar hingga perwakilan Pemerintahan Kota Bandung.

"Ya, audiensi itu tindak lanjut dari audiensi sebelumnya, di mana kita menerima warga Kelurahan Cihapit yang menempati lahan yang katanya dimiliki oleh SMKN 2 Bandung," kata Ono usai audiensi.

Menurutnya, persoalan utama yang kini harus segera diselesaikan bukan sekadar rencana pengosongan, melainkan memastikan alas hukum dan sejarah penguasaan lahan.

Pasalnya, terdapat dua sertifikat yang disebut berkaitan dengan bidang lahan yang sama, yakni dokumen yang terbit pada 1978 dan 1994.

"Karena ada dua sertifikat di lahan yang sama. Yang keluar tahun 78 dan yang keluar tahun 94. Nah, sehingga BPN tadi menyampaikan kesiapan ya untuk dilakukan penelusuran, dengan mengundang kembali BPN, tapi yang hadir nanti BPN Kota Bandung," ujarnya.

Temuan tersebut membuat DPRD Jabar meminta seluruh dokumen dibuka dan diperiksa secara menyeluruh. Langkah itu dinilai penting, agar pemerintah tidak mengambil keputusan berdasarkan klaim sepihak.

BPKAD Jabar, kata Ono, juga sepakat bahwa kejelasan fakta hukum harus menjadi dasar sebelum ada tindakan lebih lanjut terhadap lahan tersebut.

"Dari BPKAD juga tadi sepakat ya, fakta hukumnya harus jelas dulu. Ya, fakta hukumnya harus jelas dulu, nah sehingga tindak lanjutnya ya harus menunggu kejelasan terkait dengan fakta hukum tersebut," katanya.

Ombudsman Minta Pengosongan Ditunda

Persoalan sengketa lahan Cihapit ternyata juga telah dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman Jabar. Dalam audiensi tersebut, Ombudsman menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap persoalan lahan. Lembaga pengawas pelayanan publik itu juga menyampaikan rekomendasi agar pengosongan tidak dilakukan sebelum status hukumnya jelas.

"Dan Ombudsman pun tadi menyampaikan rekomendasi untuk menunda dulu, ya menunda dulu pengosongan lahan ya sebelum fakta hukumnya jelas," ujar Ono.

DPRD Jabar pun mendorong penyelesaian yang tidak hanya mempertimbangkan kepentingan aset pemerintah dan pendidikan, tetapi juga kondisi warga yang telah lama menempati kawasan tersebut.

Ono menyebut, terdapat sejumlah kemungkinan penyelesaian setelah status hukum lahan diketahui. Di antaranya relokasi, pemberian ganti rugi, atau menempuh mekanisme hukum apabila penyelesaian tidak tercapai.

"Lalu memberikan beberapa alternatif, misalnya kalau sudah jelas fakta hukumnya apakah masyarakat yang menempati lahan tersebut dilakukan relokasi, lalu dilakukan ganti rugi, atau bahkan misalnya masyarakat melakukan gugatan hukum ya apabila dua solusi tersebut tidak dijalankan oleh pemerintah," katanya.

BPN Diminta Telusuri Riwayat Lahan

DPRD Jabar menargetkan, penelusuran terhadap lahan tersebut segera dilakukan. Ono menyebut, pihaknya akan kembali mengundang BPN pada awal pekan depan untuk mengurai sejarah dan dokumen kepemilikan tanah.

"Ya, saya sih sampaikan tadi pasti minggu depan, Senin apakah Selasa, kita akan undang BPN. Dan kita akan undang kembali pihak-pihak untuk menjelaskan tadi ya, sejarah," ujarnya.

Penelusuran tersebut juga akan menguji proses penerbitan sertifikat yang terbit pada 1994. Pasalnya, dalam audiensi, BPN menyampaikan bahwa terdapat prosedur yang harus dilalui ketika proses pengukuran tanah dilakukan. Salah satunya adalah melibatkan masyarakat yang berbatasan dengan bidang tanah dalam proses pengukuran.

"Karena tadi disampaikan juga oleh BPN nih, oleh Kanwil nih, pada saat proses penyertifikatan itu, satu hal yang menjadi prosedur maka masyarakat yang merupakan tetangga dari lahan tersebut kan harus, harus diikutsertakan dalam proses pengukuran," kata Ono.

Namun, warga menyampaikan jika mereka tidak dilibatkan dalam proses pengukuran ketika sertifikat 1994 diterbitkan.

"Nah, tapi dari fakta yang disampaikan oleh warga, pada tahun 94 itu tidak ada proses melibatkan warga dalam hal pengukuran. Nah, sehingga masyarakat tadi itu sangat yakin bahwa ini ada malprosedur ya, terkait dengan penyertifikatan itu," ujarnya.

Ono menegaskan, DPRD belum mengambil kesimpulan mengenai dugaan malprosedur tersebut. Kepastian mengenai hal itu harus diperoleh melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran sejarah oleh BPN.

DPRD Jabar kata dia, akan terus mengawal persoalan tersebut. Menurutnya, kejelasan fakta hukum menjadi kunci agar penyelesaian tidak merugikan masyarakat maupun Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Nah, sehingga ya, penelusuran itu, penelusuran sejarah, fakta hukum, otentisitasnya harus benar-benar jelas dulu," tegas Ono.

Ia berharap, hasil penelusuran nantinya dapat menjadi dasar penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.

"Nah, sehingga ya DPRD ya benar-benar akan mendampingi masyarakat dalam hal ini dan mudah-mudahan ya, setelah fakta hukumnya jelas,membawa kebermanfaatan bagi masyarakat, maupun bagi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat," harapnya.

Warga Tempati Lahan Sejak 1960-an

Sengketa lahan Cihapit melibatkan sedikitnya 26 bidang atau rumah di Ciliwung Dalam, Kelurahan Cihapit, Kota Bandung.

Warga mengaku telah menghuni kawasan tersebut sejak sekitar 1960-an. Sebagian penghuni bahkan disebut merupakan tenaga pendidik maupun pensiunan.

Ketua RW setempat, Kosim, sebelumnya mengatakan warga memiliki dokumen yang menurut mereka menjadi dasar penguasaan lahan. Salah satunya SHM yang disebut telah diterbitkan pada 1978.

Warga juga masih membayar PBB dan memiliki administrasi kependudukan, berupa kartu keluarga serta KTP sesuai alamat tempat tinggal mereka.

Persoalan mulai mencuat pada 2013, setelah warga mengikuti sosialisasi di SMKN 2 Bandung dan mendapat penjelasan bahwa lahan yang mereka tempati merupakan aset sekolah sehingga diminta untuk mengosongkannya.

Pertemuan kembali berlangsung pada 2015 dan 2024. Belakangan, warga kembali menerima surat terkait rencana pengosongan.

Warga mempertanyakan dasar pengosongan, karena di sisi lain mereka mengklaim memiliki sertifikat yang terbit lebih dahulu, yakni pada 1978.

Bahkan, salah seorang warga mengaku memiliki kuitansi yang disebut sebagai bukti transaksi pembelian lahan kepada negara.

"Kami mohon dukungan DPRD agar persoalan ini diselesaikan secara jelas. Kami ingin semua dokumen diperiksa dan hak warga juga didengar," ujar Kosim.

Warga menegaskan, tidak bermaksud menghambat kepentingan pemerintah maupun penyelenggaraan pendidikan. Mereka meminta riwayat dan seluruh dokumen kepemilikan diperiksa secara terbuka.

Mereka juga berharap tidak ada tindakan pengosongan sebelum persoalan hukum selesai ditelusuri.

"Kami meminta pemerintah mengedepankan musyawarah agar sengketa tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani