Polda Jabar Tangkap Perakit Bom Asal KBB

MS (25) perajin kayu asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi. Dia ditangkap lantaran memiliki bom rakitan hingga senjata. 

Polda Jabar Tangkap Perakit Bom Asal KBB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan berawal dari patroli siber yang menemukan adanya grup WhatsApp bernama True Crime Community. Grup tersebut beranggotakan 29 orang. (cesar yudistira)

INILAHKORAN.ID - MS (25) perajin kayu asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi. Dia ditangkap lantaran memiliki bom rakitan hingga senjata. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan berawal dari patroli siber yang menemukan adanya grup WhatsApp bernama True Crime Community. Grup tersebut beranggotakan 29 orang.

MS adalah salah satunya yang merupakan partisipan grup. Polisi kemudian bergerak untuk menangkap MS yang tinggal di kawasan Parongpong, KBB pada Jumat (11/9/2026) lalu.

"Yang bersangkutan ini paling aktif, ya walaupun partisan tapi paling aktif di situ partisan. Nah di sini perannya ada sebagai motivator kejahatan ekstrem. Jadi dia menglorifikasikan kejahatan di grup ini, ya," kata dia, Kamis (17/9/2026).

Saat digeledah, polisi menemukan banyak barang-barang berbahaya, diantaranya bom panci rakitan, busur silang, hingga bahan peledak. Barang-barang tersebut dibuat MS seorang diri. 

Kemampuannya tersebut lalu dibagikannya kepada anggota grup. Selain itu, MS diketahui sempat melakukan uji coba terhadap bom yang ia rakit secara otodidak.

"Kemudian Saudara MS ini tidak hanya sekadar untuk bisa merakit, ya membuat bom dan senjata yang ada di sini, yang bersangkutan juga telah melakukan Uji coba, ya, meledakkan dengan bom-bom yang sudah dia rakit ini," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, MS kurang lebih telah melakukan 16 kali meledakan bom dengan bahan peledak tinggi atau high explosive. Sementara bom dengan low explosive sebanyak 40 kali percobaan.

Hendra menuturkan, MS juga merupakan seorang motivator kejahatan dalam grup WhatsApp True Crime Community. Dia kerap membagikan video tutorial cara pembuatan bahan peledak hingga mempraktikkannya.

"Kemudian di video dan kemudian di-upload, dikirim ke WhatsApp tadi agar tersangka dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak. Jadi ada motivasi secara pribadi yang dirinya dianggap ahli buat kelompok di situ," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya masih mendalami sasaran peledakan MS. Kendati begitu, Hendra bilang tindakan MS yang menyimpan bahan peledak dan dan barang berbahaya lainnya berpotensi mengancam keamanan negara.

"Untuk sasaran saat ini masih dalam pendalaman penyidikan, ya. Jadi belum ada sasaran untuk peledakan maupun penembakan. Jadi masih eksistensi di grup itu saja. Yang itu jadi modal apabila bisa melakukan sesuatu," ucapnya.

Selain itu, dia menyebut tersangka tidak terafiliasi dengan organisasi radikalisme tertentu dan baru menjadi partisipan grup TCC. Penyidik Polda Jabar masih akan terus mendalami kasus ini guna mengantisipasi gangguan keamanan negara.

"Tetapi dari penyampaian penyidik, sepertinya bersangkutan ini terinspirasi dan ingin bergabung dan direkrut. Nah ini masih kita dalami," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya mortir dan proyektil peluru, peluru hampa, peluru tajam, 13 jenis bahan kimia, casing granat, busur silang, bom panci, tiga laras senjata api, dan lainnya.

Hendra berkata, MS disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya. Pertama Pasal 306 KUHP mengatur perbuatan yang dilakukan tanpa hak atau tanpa dasar perizinan yang sah, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kedua, Pasal 246 KUHP yang mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, termasuk menghasut orang melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan. Pelanggaran pasal ini diancam pidana maksimal empat tahun penjara.

Ketiga Pasal 247 KUHP yang mengatur penyiaran atau penyebarluasan melalui teknologi informasi terhadap tulisan, gambar, maupun rekaman yang berisi hasutan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan. Pasal tersebut juga memuat ancaman pidana maksimal empat tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp500 juta.


Editor : Doni Ramdhani