Buka Jasa Retas Web, Tiga Pemuda Diringkus Polda Jabar
Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil membongkar kasus tindak pidana peretasan web secara ilegal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil membongkar kasus tindak pidana peretasan web secara ilegal. Tiga orang tersangka utama berhasil diringkus di tiga wilayah berbeda usai ketahuan menjual layanan pelacakan identitas warga ke publik.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AS (21) asal Kabupaten Banten, AR (33) asal Kota Tangerang, dan BDJ (22) asal Kabupaten Belitung Timur. Ketiganya memiliki peran masing-masing yang saling berkaitan, mulai dari pembuat Application Programming Interface (API) Key, pembuat bot Telegram, hingga pemasar layanan jasa pelacakan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, sindikat itu secara terang-terangan meraup keuntungan finansial dengan menjajakan data rahasia masyarakat secara bebas.
Para tersangka memfasilitasi akses ilegal ini dengan membobol dan menyambungkan sistem mereka ke berbagai pangkalan data krusial.
"Mereka memfasilitasi akses ilegal tersebut dengan membuat dan menyewakan API Key yang terhubung ke pangkalan data kependudukan, kendaraan bermotor, BPJS, dan pendidikan," ujar Hendra, Rabu (16/9/2026).
Hendra menambahkan, akses data tersebut kemudian dikemas dan diintegrasikan ke dalam sebuah bot di aplikasi pesan singkat agar berjalan otomatis. Bot Telegram berbasis Virtual Private Server (VPS) tersebut kemudian disewakan lagi kepada pihak ketiga dengan tarif Rp700.000 per akun untuk setiap bulannya.
Pengungkapan komplotan ini bermula pada 10 Agustus 2026 saat tim penyidik Subdit III Ditressiber Polda Jabar menelusuri pemilik akun Instagram ajatzx25 dan menangkap tersangka AS di Kabupaten Banten. AS yang berperan membuka layanan cek identitas mengaku bahwa ia menyewa bot Telegram dari akun bernama 'Bangor' senilai Rp700.000.
Polisi langsung melakukan pendalaman dan memburu pemilik akun tersebut. Pada 19 Agustus 2026, tim penyidik berhasil mengamankan tersangka AR di sebuah indekos di Kota Tangerang. AR merupakan sosok pembuat bot Telegram yang selama ini digunakan oleh A.S.
Dari hasil pemeriksaan AR, polisi menemukan fakta baru bahwa sistem bot mereka bisa berfungsi karena berlangganan API Key dari tersangka BDJ. Tanpa membuang waktu, pada 10 September 2026 tim bergerak ke Kota Yogyakarta dan berhasil mengamankan BDJ selaku peretas utama di sebuah kamar kos.
Dalam rangkaian penangkapan di tiga lokasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit ponsel pintar Oppo Reno 8 T 5G, satu unit ponsel Vivo Y21T, satu unit Macbook Pro M1, satu unit iPhone 16 Pro Max, dan satu unit ponsel Itel S23.
Akibat perbuatannya, ketiga pemuda tersebut kini harus mempertanggungjawabkan ulahnya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal hingga Rp10 miliar.
Editor : Doni Ramdhani

