39 PKL Dipati Ukur-Diponegoro Mengadu ke DPRD Jabar, Minta Kejelasan Kompensasi
Sebanyak 39 PKL Jalan Dipati Ukur-Diponegoro mengadu ke DPRD Jabar dan meminta kejelasan kompensasi setelah lapak mereka ditertibkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Polemik penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Dipati Ukur hingga Jalan Diponegoro, Kota Bandung, belum menemui titik terang.
Sebanyak 39 PKL yang kehilangan lapak setelah penertiban mendatangi DPRD Jawa Barat untuk meminta kepastian terkait kompensasi yang mereka sebut pernah dijanjikan pemerintah.
Keluhan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Gedung DPRD Jabar, Kamis (17/9/2026).
Para pedagang mengaku telah berulang kali berupaya meminta kejelasan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi belum mendapatkan tindak lanjut yang diharapkan.
"Hari ini kita menerima audiensi dari 39 PKL yang kios-kiosnya ditertibkan oleh Pemerintah Kota Bandung di ruas Jalan Dipati Ukur sampai Diponegoro," ujar Ono.
Menurut Ono, para pedagang menyampaikan bahwa ketika proses penertiban berlangsung, terdapat informasi mengenai pemberian kompensasi bagi pihak yang terdampak.
Informasi tersebut, kata dia, muncul ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman berada di lokasi penertiban.
Namun, setelah lapak dibongkar, para pedagang mengaku belum mendapatkan tindak lanjut terkait kompensasi tersebut.
Mereka kemudian melakukan sejumlah upaya untuk meminta kejelasan, mulai dari mendatangi Gedung Sate hingga mengirimkan surat resmi kepada Pemprov Jabar.
"Informasi dari para pedagang, Sekda Jabar menjanjikan bahwa akan ada pergantian kompensasi. Tetapi setelah ditindaklanjuti oleh para pedagang, baik hadir langsung ke Gedung Sate maupun melalui surat, belum ada tindak lanjut," ucap Ono.
Pemkot Bandung Sebut Penertiban Tanpa Kompensasi
Dalam audiensi tersebut, Pemkot Bandung menjelaskan bahwa penataan dan penertiban dilakukan pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
Pemkot Bandung juga menyatakan tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi bagi pedagang karena penegakan aturan dilakukan berdasarkan ketentuan daerah yang berlaku.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan juga menyatakan penertiban PKL dilakukan tanpa kompensasi maupun kewajiban relokasi. Pemerintah Kota Bandung tetap membuka ruang pembahasan mengenai lokasi alternatif bagi pedagang setelah penertiban.
Namun, bagi DPRD Jabar, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan regulasi. Dampak sosial dan ekonomi yang muncul setelah para pedagang kehilangan tempat berjualan juga perlu menjadi perhatian.
"Di sisi lain, yang dihadapi oleh para pedagang ini pasti berdampak ekonomi dan berdampak sosial. Karena banyak pedagang yang hanya mengandalkan mata pencahariannya dari berjualan di jalan itu," kata Ono.
DPRD Jabar Akan Minta Klarifikasi Pemprov
Sebagai langkah awal, DPRD Jabar akan meminta klarifikasi kepada Pemprov Jabar melalui surat resmi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Sekda Herman Suryatman.
Ono mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai informasi kompensasi yang disampaikan kepada para pedagang saat proses penertiban berlangsung.
"Kita kirim surat dulu untuk menyelesaikan, karena kan Sekdanya hadir. Nah, videonya masih ada di TikTok, ya kan? Di TikTok-nya Sekda pun ada kan pada saat beliau turun? Jadi, cukup surat dulu. Kalau suratnya tidak direspons baru kita panggil," tegasnya.
DPRD Jabar berharap persoalan yang dihadapi puluhan PKL tersebut dapat segera menemukan titik terang. Terutama terkait langkah pemerintah dalam merespons dampak ekonomi yang dialami pedagang setelah penertiban.
Sementara itu, penataan PKL di sejumlah kawasan strategis Kota Bandung memang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah kota untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan fasilitas umum.***
Editor : JakaPermana

