Program PTSL 2026 Jangkau 11 Desa, BPN Kabupaten Bandung Serahkan 1.000 Sertifikat
Program PTSL Tahun 2026 di Kecamatan Paseh menjadi salah satu capaian penting Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kecamatan Paseh menjadi salah satu capaian penting Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Bandung.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman mengatakan, program PTSL tersebut mampu menjangkau hampir seluruh desa di wilayah Kecamatan Paseh dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Iim menjelaskan, dari 12 desa di Kecamatan Paseh sebanyak 11 desa menjadi sasaran pelaksanaan PTSL Tahun 2026 dengan target sekitar 6.900 bidang tanah. Khusus di Desa Drawati, target yang ditetapkan mencapai 7.500 bidang.
Pada penyerahan perdana, sekitar 300 sertifikat diserahkan kepada warga, sementara secara keseluruhan sebanyak 1.000 sertifikat PTSL dibagikan kepada masyarakat di Desa Drawati, Pangsimekar, dan Karangtengah.
Menurutnya, kuota PTSL yang diterima Kecamatan Paseh merupakan kesempatan istimewa karena program tersebut memiliki kuota terbatas dan tidak seluruh kecamatan memperoleh alokasi setiap tahunnya.
"Penyerahan sertifikat ini merupakan finalisasi kegiatan PTSL Tahun 2026. Dengan diterbitkannya sertifikat, tanah masyarakat yang sebelumnya hanya dibuktikan dengan girik, akta jual beli, atau kuitansi kini memiliki kekuatan hukum dan diakui secara resmi oleh negara," ujar Iim saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Program PTSL Tahun 2026 di Desa Drawati, Kecamatan Paseh, Selasa (14/7/2026).
Dia menambahkan, keberadaan sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dan nilai jual suatu bidang tanah. Apabila di kemudian hari terjadi sengketa, Kantor Pertanahan dapat memberikan perlindungan serta pendampingan hukum terhadap tanah yang telah terdaftar secara resmi.
Selain membahas PTSL, Iim juga menyinggung proses pengadaan tanah untuk proyek strategis yang masih berlangsung di Kecamatan Paseh. Menurutnya, penetapan lokasi (penlok) pada tahun 2026 masih dalam proses. Setelah penlok diterbitkan, tahapan pengadaan tanah akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia berharap masyarakat dapat menjaga sertifikat yang telah diterima dengan baik serta memanfaatkannya secara bijaksana sebagai bukti sah kepemilikan tanah yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai aset.
Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri Anggota Komisi II DPR Ahmad Heryawan yang juga menjabat Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).
Dalam kesempatan itu, Ahmad Heryawan bersama Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada sejumlah perwakilan warga penerima manfaat Program PTSL Tahun 2026.
Editor : Doni Ramdhani

