Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Kembali Menyerahkan Ratusan Sertifikat Tanah Program PTSL

INILAHKORAN,Soreang - Program Permohonan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dilaksanakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat pemilik lahan yang belum memiliki legalitas sertifikat tanah. Seperti yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung yang menyerahkan ratusan ribu sertifikat tanah milik warga Kabupaten Bandung gratis. Di antaranya, di Desa Derwati Kecamatan Paseh 176 sertifikat, dan 80 sertifikat lainnya di desa Majasetra Kecamatan Majalaya. Kemudian penyerahan 200 sertifikat digtal juga diberikan kepada para pemilik lahan di Desa Cibodas Kecamatan Solokanjeruk. Penyerahan sertifikat gratis ini dilakukan di aula kantor desa masing-masing penerima, pada Rabu 8 Oktober 2025. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman mengatakan, masyarakat yang telah menerima sertifikat agar menyimpannya dengan baik. Karena meskipun hanya selembar, namun memiliki nilai ekonomi. Sehingga, ia meminta agar warga penerima selalu menjaga surat sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum. "Selain itu jaga terus patok-patok yang telah dipasang sebagai tanda batas batas" kata Iim. Deni (48) salah seorang warga Desa Langensari Kecamatan Solokanjeruk, mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada Kantor ATT/BPN Kabupaten Bandung yang telah membantu pembuatan sertifikat tanah miliknya. Karena memang, jika tidak segera disertifikatkan, rawan terjadi masalah sengketa lahan. Dengan telah mengantongi sertifikat, ia mengaku lebih tenang. "Dengan adanya program PTSL kami sebagai petani merasa terbantu karena penerbitan sertifikat ini tidak memerlukan waktu yang lama ketika persyaratan sudah lengkap , semoga program ini terus berkelanjutan"ujarnya.

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Kembali  Menyerahkan Ratusan Sertifikat Tanah  Program PTSL

INILAHKORAN,Soreang - Program Permohonan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dilaksanakan Pemerintah Pusat  melalui Kementerian ATR/BPN merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat pemilik lahan yang belum memiliki legalitas  sertifikat tanah.

Seperti yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung yang menyerahkan ratusan ribu  sertifikat tanah milik warga Kabupaten Bandung gratis. Di antaranya, di Desa Derwati Kecamatan Paseh 176 sertifikat, dan 80 sertifikat lainnya  di desa Majasetra Kecamatan  Majalaya. 

Kemudian penyerahan 200  sertifikat digtal juga diberikan kepada para pemilik lahan di Desa Cibodas Kecamatan Solokanjeruk. Penyerahan sertifikat gratis ini dilakukan di aula kantor desa masing-masing penerima, pada Rabu 8 Oktober 2025.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman  mengatakan, masyarakat yang telah menerima sertifikat agar menyimpannya dengan baik.  Karena meskipun hanya selembar, namun  memiliki nilai ekonomi. Sehingga, ia meminta agar warga penerima selalu menjaga surat sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan yang sah dan  berkekuatan hukum.

"Selain itu jaga terus patok-patok  yang telah dipasang sebagai tanda batas batas" kata Iim.

Deni (48) salah seorang warga Desa Langensari Kecamatan Solokanjeruk, mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada Kantor ATT/BPN Kabupaten Bandung yang telah membantu pembuatan sertifikat tanah miliknya. Karena memang, jika tidak segera disertifikatkan, rawan terjadi masalah sengketa lahan. Dengan telah mengantongi sertifikat, ia mengaku lebih tenang.

"Dengan adanya program PTSL kami  sebagai petani merasa terbantu karena penerbitan sertifikat ini  tidak memerlukan waktu yang lama ketika persyaratan sudah lengkap , semoga program ini terus berkelanjutan"ujarnya.  


Editor : Ahmad Sayuti