Terima Sertifikat PTSL, Warga Cirebon Diingatkan Jangan Jadikan Agunan di Bank Emok
Pemkot Cirebon mengingatkan penerima sertifikat PTSL agar tidak gegabah menjadikan sertifikat sebagai jaminan utang di Bank Emok.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kota Cirebon mengingatkan warga penerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar tidak gegabah menggunakan dokumen tersebut sebagai jaminan utang, terutama melalui lembaga pinjaman informal berisiko tinggi yang dikenal masyarakat dengan sebutan Bank Emok.
Peringatan tersebut disampaikan saat Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cirebon menyerahkan 65 sertifikat PTSL kepada warga Kecamatan Harjamukti, Sabtu (12/9/2026).
Pesan tersebut bahkan terpampang melalui tagline di lokasi kegiatan. Warga diperbolehkan memanfaatkan sertifikat untuk kepentingan usaha atau pembiayaan produktif, tetapi dianjurkan menggunakan layanan perbankan resmi.
“Kalau mau dimanfaatkan untuk usaha, silakan. Barangkali mau ‘disekolahkan’, tetapi jangan di Bank Emok. Gunakan bank yang resmi,” demikian imbauan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Sertifikat Bisa Jadi Agunan, Tapi Harus Dipertimbangkan
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan, Sertifikat Tanah memang dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh modal. Namun, keputusan tersebut harus dipertimbangkan secara matang.
“Jangan baru diterima langsung digadaikan, langsung disimpan di bank,” kata Iing usai penyerahan sertifikat secara simbolis, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Iing, penggunaan sertifikat untuk memperoleh pembiayaan bukan sesuatu yang dilarang, terlebih jika dana tersebut digunakan untuk kegiatan usaha atau kebutuhan produktif.
Namun, masyarakat diminta memastikan kemampuan membayar kewajiban serta memilih lembaga pembiayaan yang resmi dan memiliki mekanisme yang jelas.
“Kalaupun sangat terpaksa karena kita butuh buat modal, silakan, tidak apa-apa karena sudah milik Bapak Ibu sekalian. Tapi tolong jangan sampai menyimpan sertifikatnya di Bank Emok,” ungkapnya.
65 Sertifikat PTSL Diserahkan kepada Warga
Dalam penyerahan tersebut, terdapat 65 bidang tanah yang telah disertifikatkan dan diberikan kepada warga.
Dari jumlah itu, sebanyak 43 bidang berada di Kelurahan Kalijaga dan 22 bidang lainnya berada di Kelurahan Argasunya.
Untuk memastikan sertifikat diterima pemilik yang berhak, setiap penerima diwajibkan membawa KTP asli. Identitas penerima kemudian diverifikasi dan dicocokkan dengan data yang tercantum dalam sertifikat.
Masyarakat juga diminta menjaga dokumen tersebut dengan baik karena sertifikat merupakan bukti hukum atas kepemilikan tanah.
Iing mengatakan, program PTSL memberikan kepastian terhadap status bidang tanah masyarakat sekaligus memperkuat legalitas kepemilikan.
“Mudah-mudahan dengan status yang legal kita sudah punya surat atau sertifikat yang kuat. Tentunya ini bagian dari kerja sama yang luar biasa antara Pemerintah Kota Cirebon dengan Kantor Pertanahan,” ujarnya.
51 Sertifikat Aset Pemkot Cirebon Turut Diserahkan
Selain sertifikat untuk masyarakat, Kantah Kota Cirebon juga menyerahkan 51 sertifikat bidang tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Cirebon.
Sertifikat aset tersebut secara simbolis diterima Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Arief Kurniawan.
Sertifikasi aset pemerintah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat legalitas kepemilikan sekaligus menertibkan administrasi pertanahan milik Pemerintah Kota Cirebon.
Dengan adanya sertifikat, aset tanah milik pemerintah memiliki dasar hukum kepemilikan yang lebih kuat serta dapat dikelola dan diamankan secara lebih tertib.***
Editor : JakaPermana

