Pemkot Cirebon Sertifikasi Aset Daerah dan Tanah Warga, 247 Bidang Jadi Sasaran

Pemkot Cirebon mempercepat sertifikasi tanah warga dan aset daerah melalui PTSL 2026. Sebanyak 295 dari target 700 sertifikat telah rampung.

Pemkot Cirebon Sertifikasi Aset Daerah dan Tanah Warga, 247 Bidang Jadi Sasaran
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Iing Daiman

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mempercepat Sertifikasi Tanah milik masyarakat dan aset pemerintah daerah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas kepemilikan tanah, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan Pemkot Cirebon terus berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Cirebon untuk memperjelas status legalitas tanah melalui penerbitan sertipikat.

“Pemerintah daerah tentunya sangat bangga dan bahagia ketika hak masyarakat dibantu, terutama dari sisi administrasi kepemilikannya melalui program PTSL,” kata Iing di Cirebon, Rabu.

Puluhan Sertifikat Diserahkan kepada Warga

Menurut Iing, Sertifikasi Tanah masyarakat merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam membantu warga memperoleh kepastian administrasi dan legalitas atas bidang tanah yang dimiliki.

Dalam penyerahan sertifikat secara simbolis yang berlangsung di Aula Kecamatan Harjamukti, sebanyak 22 sertifikat diberikan kepada warga Kelurahan Argasunya dan 43 sertifikat kepada warga Kelurahan Kalijaga.

Selain sertifikat masyarakat, Pemkot Cirebon juga menerima secara simbolis 51 sertifikat aset pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Iing menjelaskan sebagian besar aset tanah pemerintah yang saat ini didorong untuk disertifikasi berupa jalan yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kelurahan Lemahwungkuk dan Kesenden.

Sertifikasi Perkuat Legalitas Aset Pemkot

Iing menilai sertifikasi menjadi bagian penting dalam memperkuat dasar hukum kepemilikan sekaligus mengamankan Aset Daerah.

Dengan adanya sertifikat, status tanah milik masyarakat maupun Pemkot Cirebon menjadi lebih jelas secara hukum.

“Status tanah, baik milik masyarakat maupun Pemerintah Kota Cirebon, jelas secara legal dan dibuktikan dengan penerbitan sertifikat,” ujarnya.

Iing juga mengapresiasi Kantor Pertanahan Kota Cirebon yang melakukan berbagai tahapan dalam proses penerbitan sertipikat, mulai dari survei, pengukuran, pemeriksaan administrasi hingga pemeriksaan data yuridis.

PTSL 2026 Targetkan 700 Sertifikat

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Idin Yunindra Ibnu Parasu mengatakan program PTSL 2026 menargetkan penyelesaian sebanyak 700 sertifikat.

Hingga saat ini, sebanyak 295 sertifikat telah diselesaikan. Kantor Pertanahan Kota Cirebon menargetkan seluruh target PTSL tersebut dapat rampung pada akhir November 2026.

Idin mengatakan sasaran program PTSL tidak hanya mencakup tanah milik masyarakat, tetapi juga aset Pemkot Cirebon.

Untuk aset pemerintah, sebanyak 139 bidang telah terdata untuk diproses dalam sertifikasi.

“Kami menargetkan sertifikasi 247 bidang aset Pemkot Cirebon yang terdiri atas 139 bidang jalan serta fasilitas umum dan fasilitas sosial,” kata Idin.

Program sertifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus memperkuat pengamanan aset Pemerintah Kota Cirebon.***


Editor : JakaPermana