Dugaan Skandal Oknum DPRD Mencuat, BK Segera Lakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan
BK DPRD Kota Bogor bakal segera memanggil dan memeriksa oknum anggota dewan yang diduga terlibat skandal perselingkuhan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggota legislatif. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang saat ini juga tengah diproses secara hukum.
Kasus ini mencuat setelah seorang anggota DPRD Kota Cirebon dilaporkan ke Polres Cirebon Kota atas dugaan menjalin hubungan dengan istri seorang kuwu di Kabupaten Cirebon.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, menjelaskan, secara administratif laporan pengaduan telah masuk melalui Sekretariat DPRD dan kini tengah menunggu proses lanjutan.
“Prosesnya adalah pengajuan dulu ke Sekretariat, lalu ke pimpinan DPRD, baru kemudian pimpinan mendisposisikan kepada kami di Badan Kehormatan,” ujar Abdul Wahid, Kamis 23 April 2026.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Setelah disposisi dari pimpinan DPRD diterima, BK akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Kami akan mengundang pihak pelapor maupun anggota dewan yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi terkait persoalan yang sedang beredar ini,” jelasnya.
Menurutnya, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran kode etik, BK tidak akan ragu mengambil langkah tegas.
“Hasil rekomendasi dari BK nantinya akan kami teruskan ke partai politik yang menaungi anggota dewan tersebut untuk ditindaklanjuti,” akunya.
Meski laporan telah masuk ke Sekretariat DPRD, Abdul Wahid menyebut pihaknya masih menunggu dokumen fisik sampai ke Badan Kehormatan untuk segera dipelajari lebih lanjut.
“Kami masih menunggu disposisi resmi dari pimpinan. Jika sudah di tangan kami, proses pemanggilan akan segera dijadwalkan,” tukasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

