Sertifikat PTSL Tertahan, Ratusan Warga Poponcol Karawang Demo ke BPN 

Ratusan warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang.

Sertifikat PTSL Tertahan, Ratusan Warga Poponcol Karawang Demo ke BPN 
Peserta demo meminta BPN mengeluarkan sertifikat fisik milik warga. (nila kusuma)

INILAHKORAN.ID - Ratusan warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, Rabu (7/10/2026). 

Warga mengaku kecewa karena BPN belum menyerahkan sertifikat PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) tahun 2025. Padahal PTSL milik warga sudah selesai namun belum juga diserahkan.

Peserta demo memaksa BPN agar menjelaskan kenapa sertifikat warga yang sudah mengikuti program PTSL belum juga diserahkan. Padahal secara sistem online sertifikat milik warga telah terdaftar dan memiliki nomor identifikasi bidang (NIB) yang terverifikasi sejak delapan bulan lalu. Keputusan BPN tidak memberikan sertifikat warga menjadi alasan warga untuk demo.

Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 10.00 WIB warga yang berkumpul di alun-alun Karawang berangkat menujun kantor BPN. Sesampai didepan kantor BPN warga mamaksa masuk kantor namun belum dibolehkan petugas yang berjaga. 

Namun, lantaran warga terus memaksa akhirnya petugas mengijinkan masuk dan membolehkan mobil komando masuk. Ketika sudah masuk kedalam kordinator aksi mempertanyakan sikap BPN Karawang yang belum mengeluarkan sertifikat fisik lahan warga padahal sudah terbit secara online.

Selama berlangsung demi warga juga membawa poster berisi seruan agar pemerintah dan instansi BPN segera memberikan kepastian serta menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi keluhan warga. Selain itu warga juga melakukan teatrikal seolah-olah tanahnya diukur oknum BPN dan perusahaan swasta tanpa izin dari warga.

Koordinator aksi Eigen Justisi mengatakan, warga Poponcol menuntut kejelasan atas sertifikat  hak milik (SHM) untuk 35 bidang tanah seluas 3 hektare milik warga Poponcol. 

Eigen menjelaskan, sebelumnya warga sudah mengikuti program PTSL dan seluruh persyaratan lengkap sudah diikuti dan memiliki tanda terima resmi dari BPN. Namun pihak BPN menolak memyerahkan sertifikat dengan alasan status tanah belum clean dan clear.

"Semua berkas sudah kami lengkapi bahkan hingga tanda terima. Tapi sertifikat belum.bisa keluar karena alasan belum clean and clear," kata Eigen.

Menurut Eigen, tanah yang dipersoalkan warga Poponcol merupakan lahan yang dimiliki secara turun menurun selama puluhan tahun. Namun keberadaan lahan mereka semakin terganggu karena proses fisik yang diminta warga belum juga dipenuhi BPN. 

"Kami akan demo lagi sampai pihak BPN mengeluarkan sertifikat warga Poponcol," katanya.


Editor : Doni Ramdhani