Masjid hingga Pesantren Dibidik, Dadang Kejar 10 Ribu Sertifikat Gratis

Bupati Bandung Dadang Supriatna menargetkan 10.000 sarana ibadah di Kabupaten Bandung memperoleh sertifikat tanah secara gratis.

Masjid hingga Pesantren Dibidik, Dadang Kejar 10 Ribu Sertifikat Gratis
Dadang menuturkan, program sertifikasi gratis tersebut merupakan komitmen Pemkab Bandung bersama Kantor Pertanahan (BPN) dan Kementerian Agama untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan sarana keagamaan. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Bupati Bandung Dadang Supriatna menargetkan 10.000 sarana ibadah di Kabupaten Bandung memperoleh sertifikat tanah secara gratis. Program tersebut mencakup masjid, madrasah, hingga pesantren.

Dadang menuturkan, program sertifikasi gratis tersebut merupakan komitmen Pemkab Bandung bersama Kantor Pertanahan (BPN) dan Kementerian Agama untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan sarana keagamaan.

“Saya targetkan 10.000 untuk masjid termasuk pesantren, sertifikatnya segera. Kalau masih ada masjid atau madrasah yang belum sertifikasi, segera laporkan kepada camat,” kata Dadang saat menghadiri Konferensi ke-3 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Rancaekek di Pondok pesantren Addzimat Da'i Indonesia, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Minggu (13/9/2026).

Dia meminta para pengurus ranting dan MWC NU Rancaekek ikut membantu mendata masjid maupun madrasah yang belum memiliki sertifikat. Mekanismenya, warga dapat menyampaikan informasi melalui camat untuk kemudian dikoordinasikan dengan kepala KUA Kecamatan Rancaekek.

Dadang menilai kepastian hukum atas lahan menjadi penting agar keberadaan masjid, madrasah maupun pesantren tidak menghadapi persoalan pertanahan di kemudian hari.

“Jangan sampai pesantren, madrasah, masjid sudah terwujud, tetapi kemudian hari ada ahli waris yang menggugat,”ujarnya.

Bagi lahan wakaf yang pemilik atau pemberi wakafnya telah meninggal dunia, dia meminta pengurus berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Ia memastikan proses administrasi dalam program tersebut tidak dibebankan kepada masyarakat.

“Kalau yang memberikan wakaf sudah meninggal, silakan dibahas bersama pemerintahan desa surat-suratnya. gratis untuk mengurus administrasinya,” katanya.

Dia berharap target 10.000 sertifikat sarana ibadah tersebut dapat diselesaikan pada masa kepemimpinannya di periode kedua. Bahkan, dia berharap sebagian besar target dapat terealisasi tahun ini.


Editor : Doni Ramdhani