Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Soroti Kesiapan RPH hingga Pelaku UMK
INILAHKORAN.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyoroti pentingnya kesiapan seluruh rantai ekosistem halal menjelang implementasi Wajib Hala
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Badan Penyelenggara Jaminan produk halal (BPJPH) menyoroti pentingnya kesiapan seluruh rantai ekosistem halal menjelang implementasi Wajib halal pada Oktober 2026.
Kesiapan tersebut mencakup sektor hulu seperti rumah potong hewan/rumah potong unggas (RPH/RPU), industri pengolahan, sertifikasi dan pengawasan, hingga pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan produk halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin mengatakan, pengawasan perlu diperkuat untuk memastikan implementasi Wajib halal berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha.
"Pengawasan Jaminan produk halal kita siapkan untuk memastikan implementasi Wajib halal berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha," kata Chuzaemi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, penyelarasan data antarkementerian dan lembaga juga diperlukan agar pemerintah dapat memetakan daerah yang membutuhkan percepatan sertifikasi halal serta menentukan bentuk dukungan yang diperlukan.
Sebelumnya, BPJPH telah menggelar rapat koordinasi Wajib halal bersama Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian UMKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari konsolidasi pemerintah untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga terkait bergerak dalam satu arah dalam mempersiapkan implementasi Wajib halal.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, Wajib halal Oktober 2026 merupakan agenda prioritas pemerintah yang perlu dikawal melalui sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga.
"Sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga menjadi kunci untuk memastikan kebijakan Wajib halal berjalan efektif," ujar Aqil.
Koordinasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat mitigasi terhadap berbagai potensi hambatan. Dengan demikian, aktivitas dan pertumbuhan dunia usaha diharapkan tetap berlangsung secara optimal selama penerapan kewajiban halal.
"Sinergi diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan, dan memastikan langkah mitigasi dilakukan secara tepat untuk mengantisipasi potensi hambatan, sehingga implementasi Wajib halal memberikan implikasi positif dalam memberikan kepastian bagi dunia usaha, perlindungan bagi konsumen, sekaligus mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan, penguatan sertifikasi halal menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi Wajib halal Oktober 2026.
"Penguatan dilakukan melalui optimalisasi berbagai skema sertifikasi halal seperti fasilitasi pelaku usaha melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang didukung penguatan ekosistem, pemanfaatan data, dan sebagainya," ujar Mamat.
Editor : Ahmad Sayuti

