Wajib Halal 2026, Pemprov Jabar Kejar Sertifikasi Jutaan UMKM dan Pelaku Kuliner
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong pelaku usaha, untuk segera mengantongi sertifikat halal
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong pelaku usaha, untuk segera mengantongi sertifikat halal, jelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026.
Langkah ini krusial, mengingat Jawa Barat menjadi salah satu daerah dengan jumlah UMKM dan pelaku usaha kuliner terbesar di Indonesia.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat, Nining Yuliastiani menegaskan, penerapan wajib halal pada Oktober 2026 bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, melainkan bagian dari penguatan mutu produk dan perlindungan konsumen.
“Serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun global,” ujar Nining dalam Sosialisasi Wajib halal Oktober (WHO) 2026 yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH) baru-baru ini.
Ia menjelaskan, posisi Jawa Barat sangat strategis dalam pengembangan industri halal nasional. Dengan populasi lebih dari 51 juta penduduk dan sekitar 7 juta pelaku UMKM, permintaan terhadap produk halal terus tumbuh dan menjadi peluang ekonomi yang besar.
Menurut Nining, sektor kuliner yang selama ini menjadi motor penggerak ekonomi daerah membutuhkan percepatan sertifikasi halal agar mampu menjawab kebutuhan pasar sekaligus meningkatkan nilai jual produknya.
Sebab itu, sertifikasi halal tidak lagi dapat dipandang sebagai beban administrasi. Sebaliknya, sertifikasi menjadi instrumen penting untuk memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing usaha, dan memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan yang semakin ketat.
Dalam kesempatan tersebut, Nining juga memberikan apresiasi terhadap berbagai program percepatan yang dijalankan BPJPH bersama mitra terkait. Inovasi layanan digital melalui aplikasi SIHALAL dan program Sertifikasi halal Gratis (SEHATI) dinilai telah membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikat halal.
Meski tren sertifikasi halal di Jawa Barat menunjukkan peningkatan, jumlah pelaku usaha yang belum tersertifikasi masih cukup besar. Kondisi itu membuat upaya edukasi dan pendampingan harus terus diperluas hingga menjangkau pelaku usaha di berbagai daerah.
“Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak melalui sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi yang berkelanjutan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Editor : Ahmad Sayuti


