Memakan Daging Kurban Sendiri, Halal atau Haram? Ini Penjelasan UAS
Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS), hukum memakan daging kurban untuk diri sendiri tergantung jenis kurbannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Perayaan Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban dan pembagian dagingnya.
Namun, muncul pertanyaan, bolehkah orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS), hukum memakan daging kurban untuk diri sendiri tergantung jenis kurbannya.
Jika kurbannya wajib, seperti kurban nazar, maka haram hukumnya bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya.
daging kurban wajib tersebut disedekahkan untuk dibagikan kepada fakir miskin.
Berbeda halnya dengan kurban sunnah, seperti kurban pada umumnya. Makan daging kurban sunnah tidak hanya boleh, tetapi juga dianjurkan.
UAS dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di Instagram @ustadzabdulsomad_official mengatakan, "Makanlah, justru kita disuruh makan (daging kurban sendiri)".
Lebih lanjut, UAS menjelaskan bahwa Rasulullah SAW juga pernah memakan hati dari hewan kurbannya setelah kembali dari shalat Idul Adha.
Meskipun memakan daging kurban sunnah dibolehkan, UAS menganjurkan agar sebagian dagingnya dibagikan kepada fakir miskin dan kerabat.
Hal ini sejalan dengan tujuan utama kurban, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menebar kebaikan kepada sesama.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

