Imron Wajibkan Jaminan Halal untuk Produk UMKM di Kabupaten Cirebon

Bupati Cirebon Imron meminta ekosistem halal harus senantiasa dijaga dan dilestarikan di wilayah Kabupaten Cirebon. Bahkan, masyarakat Kabupaten Cirebon sejak dahulu sudah menerapkan pola hidup halal.

Imron Wajibkan Jaminan Halal untuk Produk UMKM di Kabupaten Cirebon
"Kami meminta produk yang dihasilkan pengusaha UMKM Kabupaten Cirebon harus halal. Karena dengan mempunyai sertifikasi halal, akan meningkatkan daya saing dan menambah kepercayaan konsumen untuk membeli," ungkap Imron, Senin 8 Desember 2025. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Bupati Cirebon Imron meminta ekosistem halal harus senantiasa dijaga dan dilestarikan di wilayah Kabupaten Cirebon. Bahkan, masyarakat Kabupaten Cirebon sejak dahulu sudah menerapkan pola hidup halal.

produk-produk yang dihasilkan dan diperjualbelikan para pelaku usaha harus benar-benar produk yang halal. Tetapi di era globalisasi saat ini, jaminan tersebut harus dibuktikan dengan legalitas dan sertifikasi. Untuk itu, diperlukan penerbitan sertifikat halal untuk produk-produk yang dihasilkan.

"Kami meminta produk yang dihasilkan pengusaha UMKM Kabupaten Cirebon harus halal. Karena dengan mempunyai sertifikasi halal, akan meningkatkan daya saing dan menambah kepercayaan konsumen untuk membeli," ungkap Imron, Senin 8 Desember 2025.

Imron berharap, para pelaku usaha dapat menjaga komitmen untuk dapat melakukan proses produksi sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal. Hal itu karena pada 2021, 2022, dan 2025 ini telah mendapatkan penghargaan industri halal dari Kementerian Perindustrian.

"Tahun ini ada 20 pengusaha Kabupaten Cirebon yang mendapatkan fasilitas sertifikat halal. Mereka semuanya pelaku industri batik kecil menengah. Semoga ini dapat semakin meningkatkan citra dan daya saing industri batik Kabupaten Cirebon," ungkapnya.

Imron menambahkan, saat ini memang baru tiga pengusaha batik yang sudah mendapatkan sertifikat halal. Sementara baru  17 pengusaha batik masih dalam proses. Namun dirinya yakin tahun ini, semuanya bisa selesai dan mendapatkan lebel halal.

"Proses untuk mendapatkan lebel halal pada batik membutuhkan waktu yang cukup lama. Mulai dari mana kain dab bahannya, koasnya itu berbahan apa, karena ada juga bahan dari bulu babi. Terus lagi pewarnanya dari mana. Ini semua dilakukan tes terlebih dahulu, agar semua kandungan bisa masuk kategori halal," tukasnya.


Editor : Doni Ramdhani