Bupati Imron Bahas Merger BPR dan Raperda Desa, Fokus Lindungi Nasabah hingga Aparatu
Bupati Cirebon Imron membahas penggabungan dua BPR dan penyesuaian Raperda Desa, dengan fokus pada UMKM, perlindungan nasabah, dan aparatur desa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Bupati Cirebon Imron menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah mengonsolidasikan dua badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor pembiayaan. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan penyesuaian tata kelola desa agar tidak sekadar memenuhi ketentuan regulasi.
Penggabungan Perumda BPR Kabupaten Cirebon dengan Perumda BPR Cirebon Jabar serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa dirancang agar memberikan dampak langsung bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta aparatur desa.
"Penggabungan BPR bukan untuk memperbesar perusahaan saja. Tapi target kami jelas agar permodalan lebih kuat, tata kelola lebih rapi, dan jangkauan pelayanan makin luas. Yang paling penting, akses pembiayaan bagi pelaku UMKM harus benar-benar terbuka," kata Imron, Minggu (1/11/2026).
Dia menjelaskan, dalam proses merger tersebut, Pemkab Cirebon tidak akan mengorbankan kepentingan nasabah maupun pegawai. Perlindungan nasabah, pengamanan aset, dan pemenuhan hak-hak pegawai menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.
"Jangan sampai konsolidasi ini justru merugikan masyarakat. Perlindungan nasabah, pengamanan aset, dan hak-hak pegawai harus selesai dan jelas sebelum proses berjalan lebih jauh," ujarnya.
Terkait Raperda tentang Desa, Imron mengatakan penyesuaian aturan dilakukan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur masa jabatan kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama delapan tahun, dengan batas maksimal dua kali masa jabatan. Selain itu, terdapat ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pengisian keanggotaan BPD.
"Aturan ini kami sesuaikan karena memang perintah undang-undang. Tapi kami tidak ingin sekadar menyalin regulasi pusat. Karakteristik dan kebutuhan desa di Cirebon harus tetap menjadi pertimbangan," ujarnya.
Aspek lain yang menjadi perhatian dalam Raperda tersebut adalah perlindungan sosial bagi aparatur desa. Menurut Imron, rancangan aturan itu mencakup jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Aparatur desa adalah ujung tombak pelayanan. Mereka harus mendapat perlindungan sosial yang layak, tentu dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah secara realistis," jelasnya.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Imron juga mendorong peralihan menuju transaksi nontunai dan digitalisasi secara bertahap. Namun, pelaksanaannya harus disertai pendampingan agar tidak menyulitkan desa yang memiliki keterbatasan kapasitas.
"Digitalisasi itu arahnya pasti, tapi jangan dilepas begitu saja. Harus bertahap dan disertai pendampingan, terutama untuk desa-desa yang kapasitasnya masih terbatas," terangnya.
Imron menambahkan, Pemkab Cirebon akan melibatkan Forum Kuwu, lembaga desa, BPD, pendamping desa, dan kalangan akademisi dalam pembahasan lanjutan. Masukan dari berbagai pihak, terutama yang memahami kondisi lapangan, dinilai penting agar materi Raperda sesuai dengan kebutuhan nyata desa.
"Saya minta semua pihak dilibatkan. Jangan sampai regulasi ini hanya bagus di atas kertas tetapi pada kenyataannya sulit direalisasikan," pungkas Imron.
Editor : Ahmad Sayuti

