BPR Pemprov Jabar Justru Cetak Laba Meski Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup OJK
Penutupan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memicu sorotan publik terhadap kepemilikan saham pemerintah daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penutupan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memicu sorotan publik terhadap kepemilikan saham pemerintah daerah.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan, BPR yang sahamnya dimiliki Pemprov Jabar berada dalam kondisi sehat dan berkinerja positif.
Nasib Perumda BPR Bank Cirebon yang beroperasi di Kota Cirebon itu justru berbanding terbalik dengan PT BPR Cirebon Jabar Perseroda, BPR yang sebagian sahamnya dimiliki Pemprov Jabar bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kepala Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan Jabar, Deni Hermawan mengungkapkan, pascapenutupan BPR Bank Cirebon, pihaknya menerima banyak konfirmasi dari berbagai pihak terkait kepemilikan saham Pemprov Jabar.
“Pemprov Jabar memiliki saham di PT BPR Cirebon Jabar Perseroda yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov Jabar dan Pemerintah Kabupaten Cirebon,” ujar Deni, Selasa 10 Februari 2026.
Deni menegaskan, PT BPR Cirebon Jabar Perseroda tidak memiliki keterkaitan operasional maupun keuangan dengan Perumda BPR Bank Cirebon yang izinnya dicabut OJK. Bahkan, kinerja BPR Cirebon Jabar justru menunjukkan capaian signifikan.
“Alhamdulillah kondisi dan kinerja PT BPR Cirebon Jabar Perseroda pada akhir tahun 2025 kondisinya sehat dan menghasilkan laba bersih Rp20 miliar,” ucapnya.
Secara kinerja keuangan, Deni mencatat BPR Cirebon Jabar hingga akhir 2025 berhasil menghimpun tabungan dan deposito masyarakat sebesar Rp392 miliar. Dari sisi penyaluran kredit, terjadi peningkatan sebesar Rp18,9 miliar dengan total kredit mencapai Rp279 miliar.
Aset perusahaan juga mengalami pertumbuhan signifikan, naik Rp33 miliar menjadi Rp476 miliar. Dari kinerja tersebut, BPR Cirebon Jabar mampu menyetor dividen kepada Pemprov Jabar sebesar Rp3,2 miliar.
Selain kinerja keuangan, BPR Cirebon Jabar juga menorehkan prestasi di tingkat nasional dan regional. Perusahaan tersebut menerima penghargaan Infobank atas Kinerja Keuangan Bank yang Sangat Baik untuk kategori aset Rp250-500 miliar.
Pada 2025, BPR Cirebon Jabar juga memperoleh penghargaan Pengelolaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) berdasarkan penilaian BPKP Provinsi Jawa Barat.
“Jadi terkait berita penutupan BPR Cirebon yang berada di Kota Cirebon, tidak ada keterkaitan dengan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Sebelumnya, OJK secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon di Kota Cirebon melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Pencabutan izin tersebut menandai berakhirnya operasional bank milik pemerintah daerah setelah serangkaian upaya penyehatan dinilai tidak membuahkan hasil.
OJK menyatakan, langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, khususnya sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Seiring dicabutnya izin usaha, Perumda BPR Bank Cirebon tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha perbankan.***
Editor : JakaPermana

