Pemprov Jabar Kalah Soal Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung, Begini Respon Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku akan menindaklanjuti polemik sengketa lahan SMAN 13 Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku akan menindaklanjuti polemik sengketa lahan SMAN 13 Kota Bandung.
Dedi mengatakan, persoalan ini akan segera dikonsultasikan dengan kuasa hukum Pemprov Jabar, terkait tindakan lanjutan.
"Nanti kita konsultasikan dengan kuasa hukum," kata Dedi, Selasa 10 Februari 2026.
Sementara Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung mengaku miris, sekaligus mempertanyakan lemahnya posisi hukum Pemprov hingga kalah di meja peradilan.
Yomanius menyebut, putusan tersebut sebagai tamparan serius bagi tata kelola dan pengamanan aset daerah. Menurutnya, sulit diterima jika aset strategis berupa sekolah negeri bisa lepas dari penguasaan pemerintah.
“Saya agak sakit juga, kok pemerintah provinsi bisa kalah oleh keluarga pemilik, yang menggugat itu. Jadi sekuat apa dasar hukum terhadap kepemilikan itu sehingga itu dipersengketakan,” kata Yomanius saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Selasa 10 Februari 2026.
Tak hanya soal dasar hukum, Yomanius juga menyinggung kapabilitas tim kuasa hukum Pemprov Jabar yang menangani perkara tersebut. Ia menilai kekalahan ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah agar lebih serius mengamankan aset-asetnya.
“Yang kedua, juga saya tidak tahu sehebat apa pengacara kita, sehingga kok bisa kalah gitu ya. Ini menjadi tamparan bagi kita, yang mungkin sesungguhnya banyak juga persoalan tentang aset kita itu,” ucapnya.
Yomanius berharap Pemprov Jabar tidak berhenti pada putusan tersebut dan segera menempuh upaya hukum lanjutan, demi kepastian dan ketenangan bagi ribuan siswa SMAN 13 Bandung.
“Mudah-mudahan itu kemudian bisa diselesaikan dengan mengajukan ke jenjang yang lebih tinggi gitu,” katanya.
Seperti diketahui, SMAN 13 Bandung nyaris disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh.
Upaya penyegelan dilakukan didasari pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 653 PK/Pdt.G/Jo Penetapan Nomor 15/Pdt.G/EKS/2015/PTUN/PN Bandung. Meski pada akhirnya urung dilakukan pada Kamis 6 Februari 2026 lalu.***
Editor : JakaPermana


